Panwascam Pondidaha Gelar Pelatihan Saksi Sebelum Pemilu Serentak

Admin
8 Feb 2024 14:11
Politik 0 0 View
2 menit membaca

Konawe, bumikonaweutara – Menjelang pemungutan suara pemilu serentak tahun 2024, panitia pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Pondidaha Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar pelatihan saksi saat mengikuti pemungutan suara nanti.

Lukman Sukawati SP. MP selaku ketua panwascam Pondidaha, mengatakan, seluruh saksi pilpres, DPD, dan saksi parpol harus lebih teliti saat berjalan pemungutan suara.

“Para saksi parpol harus lebih jeli dan teliti di saat berjalan pemungutan suara nanti di hari Rabu 14 Pebruari.” ujarnya.

Dihadapan awak media, ia sangat mengharapkan kepada seluruh saksi untuk hadir lebih awal, agar mengikuti proses pemungutan suara sebelum di mulai dan sampai berakhir secara seksama.

“Poin yang lebih penting untuk para saksi parpol, DPD, Pilpres, harus hadir lebih awal sebelum penyelenggara KPPS memulai kegiatan pemungutan suara.” lanjutnya.

Disiplin dan tertib saat pelaksanaan pemungutan suara, akan membuat para saksi lebih mengetahui prosesnya.

“Dan jika saksi parpol telat dari waktu yang di tetapkan oleh penyelenggara, maka saksi parpol harus menyesuaikan diri dan mengikuti kegiatan secara tertib.” jelasnya.

Ketua panwascam Pondidaha menyampaikan, pemungutan suara akan berjalan mulai pukul 07:00 sampai jam 12:00 siang, lanjut istrahat sambil menunggu jam 13:00 sampai 14:00 untuk di lakukan tahap perhitungan suara.

Dalam kegiatan tersebut, hadir Helmin sebagai Divisi HP2H dan Rudi Hartono sebagai divisi P3S.

Saat pelatihan, Helmin buka sesi tanya jawab dengan beberapa anggota para saksi parpol yang hadir. secara tegas menyampaikan saat pelatihan ini harus benar-benar dipelajari dengan baik, agar saat pemungutan suara bisa melaksanakan dan mengetahui tata tertib saat acara berlangsung

“Pelatihan ini benar-benar di pelajari
Untuk menghindari terjadinya miscomunkasi antara penyelenggara KPPS, PAM, TPS dan penyelenggara yang lainnya.” ucap Helmin.

Jika nanti di saat berjalan pemungutan suara maupun perhitungan suara ada terdapat suatu kesalahan. Saksi parpol tidak di perbolehkan untuk menegur langsung, tetapi harus segra di sampaikan oleh panwas yang bertugas di masing-masing TPS.

Ditambahkan juga Rudi Hartono, tidak terlalu jauh berbeda dengan pemilu di tahun 2008 lalu, hanya saja di pemilu tahun 2008 pemilih di siapkan kertas surat suara sebanyak 7 lembar.

“Sedangkan di pemilu 2024 ini,pemilu akan di siapkan 5 kertas suara saja, yang akan di bawa ke kotak surat suara.” tambahnya.

Dia juga menyampaikan kepada para saksi parpol bahwa betul-betul di lihat dan di perhatikan di saat pemungutan suara dan perhitungan suara berlangsung TuTup.

Penulis : Herman

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *