Molawe, bumikonaweutara -Kehadiran PT. Antam T.bk di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan resmi di wilayah konsesi Blok Mandiodo membawa harapan bagi masyarakat serta para pengusaha lokal bidang pertambangan yang selama ini belum sepenuhnya mendapat ruang pemberdayaan pada 11 (sebelas) izin usaha pertambangan (IUP) yang berada diatas areal PT Antam Tbk.
Segala sengketa tumpang tindih pada wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk telah usai, hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung menyatakan PT Antam Tbk sebagai pemegang resmi IUP OP yang berkekuatan hukum tetap (Inkrach) di Kecamatan Mandiodo Kabupaten Konut.
Menanggapi hal itu Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PERHAKHI) Provinsi Sulawesi Tenggara, melalui Ketua Umumnya, Jaswanto J, SH menegaskan PT Antam Tbk di Konawe Utara sebagai satu satunya pemegang IUP OP resmi mengakhiri segala problem tumpang tindih selama ini atas penguasan pertambangan pada wilayah konsesi tersebut.
Dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 77K/Tun/2013 Tanggal 26 Juni 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap menegaskan PT Antam Tbk sebagai satu satunya Pemegang IUP OP dan terhadap perizinan pertambangan lain yang berada diatas areal konsesi IUP PT Antam Tbk tidak dapat melakukan kegiatan pengusahaan pertambangan, “Jelasnya.
Sebelas IUP yang berada diatas areal PT Antam Tbk itu adalah PT Avry Raya, PT Hafar Indotech, PT James & Armando Pundimas, PT Karya Murni Sejati 27, PT Malibu, PT Sangia Perkasa Raya, PT Wanagon Anoa Indonesia, PT Sriwijaya Raya, CV Ana Konawe, PT Rizky Cahaya Makmur dan PT Mughni Energi Bumi yang semuanya dinyatakan tidak dapat lagi melakukan pengusahaan pertambangan diatas konsesi IUP OP PT Antam.
Advokat muda juga ini menegaskan semua perusahaan yang beraktivitas diareal konsesi IUP PT Antam Tbk agar tidak lagi melakukan aktivitas pertambangannya tanpa izin dari PT Antam Tbk sebagai pemegang resmi Izin Usaha Pertambangan di Blok Mandiodo Konut.
Jika masih tetap melanjutkan aktivitas tanpa persetujuan pihak PT Antam Tbk berarti aktivitas tersebut ilegal dan ini bertentangan dengan Undang Undang Minerba No 3 Tahun 2020 sesuai pasal 158 setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda seratus milyar.
Lanjutnya, PT Antam Tbk sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tentu disetiap aktivitasnya akan mementingkan kepentingan Negara diatas segalanya seperti melakukan perekrutan pekerja lokal pemberdayaan pengusaha pertambangan lokal.
Sebagai perusahaan milik negara PT Antam Tbk tentu tidaklah sama dengan aktivitas Perusahaan swasta sebagai perusahaan milik pemerintah tentu semua tindakannya diatas kepentingan negara, karena negara ini milik Rakyat tentu mereka juga akan berbuat yang terbaik untuk rakyat, “Ujarnya.
Disinggung soal adanya pelibatan Kerjasama Operasional (KSO) PT Lawu Agung Mining (LAM) sebagai pihak kontraktor yang bekerja diareal konsesi IUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Mahasiswa Pascasarjana (S2) Universtitas Nasional Jakarta ini mengatakan tidak menjadi soal selama masih sesuai dengan aturan dalam melakukan aktivitas kaidah pertambangan yang baik, apalagi PT LAM selama ini terus berkomitmen membantu masyarakat sekitar melalui bidang pendidikan, kepemudaan, kerohanian dan segala bentuk komiten dalam membantu kesejahteraan masyarakat lingkar tambang khususnya.
Dengan luasan IUP 16.920 Ha PT Antam Tbk di Konut tentu untuk melakukan produksi harus membutuhkan kerjasama dengan perusahaan lain terlebih ditengah kebutuhan nikel dalam negeri kita semakin hari semakin bertambah tentu dibutuhkan kerjasama dengan pihak lain untuk mempercepat produksi, dan saya kira ini kesempatan yang baik melalui KSO yang telah terbentuk menjadi kesempatan bagi pengusaha pertambangan lokal untuk bisa eksis dalam mengolah sumber daya alamnya.
Sebagai Koordinator Legal Advisor Konsorsium Pengusaha Tambang Nikel Konawe Utara (KOPTAN KONUT) ia menjelaskan, KSO yang telah terbentuk merupakan komitmen PT Antam Tbk dalam melakukan perekrutan dan pemberdayaan masyarakat dan pelaku usaha lokal.
Melalui KSO Mandiodo, Tapuemea, Tapunggaya (KSO-MTT) yang telah terbentuk ini merupakan komitmen PT Antam Tbk dalam melakukan pemberdayaan pada masyarakat dan pengusaha lokal mari kita dukung keberadaan PT Antam Tbk dalam memberdayakan pengusaha lokal agar sebagai pelaku usaha dapat berdikari didaerah kita sendiri. “Tutupnya.
Penulis: Diman
Tidak ada komentar