PT KKU “Kebal Hukum”? Nekat Garap Nikel Tanpa RKAB 2026, P3D Konut: Penjara Menanti, Segel IUP-nya!

Admin
5 Apr 2026 11:00
Ekonomi Hukrim 0 211
3 menit membaca

Wanggudu, bumikonaweutara – Praktek “mafia” pertambangan diduga kuat tengah dipertontonkan secara terang-terangan di Bumi Oheo. Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara (Konut) membongkar dugaan skandal besar yang melibatkan PT Karyatama Konawe Utara (PT KKU). Perusahaan ini dituding melakukan aktivitas pengapalan ore nikel secara ilegal karena diduga kuat belum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.

Ketua P3D Konut, Jefri, dengan nada geram mengungkapkan bahwa PT KKU seolah menantang hukum dan mengangkangi surat edaran pemerintah pusat. Berdasarkan pantauan lapangan, dua tongkang raksasa, Entrada 3301 dan Megan, terlihat sedang bersandar di jetty melakukan pengisian ore nikel.

Dokumen “Siluman” dan Kencing di Atas Aturan, Jefri menegaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran ESDM RI Nomor: 2.E/HK.03/DJB/2025, per 1 April 2026, perusahaan yang tidak memegang persetujuan RKAB tahunan dilarang keras menyentuh satu gram pun tanah nikel dari bumi Indonesia.

“Ini adalah tindakan kriminal yang sangat berani! PT KKU diduga melakukan penjualan tanpa dokumen yang sah. Pertanyaannya, mereka pakai dokumen siapa? Apakah ada ‘permainan’ dokumen siluman untuk mengelabui negara?” teriak Jefri dalam keterangannya.

Ia mengingatkan bahwa melakukan operasi produksi tanpa RKAB adalah tindak pidana murni sesuai UU Minerba, yang bukan hanya merugikan negara secara materiil, tapi juga merupakan bentuk penghinaan terhadap kedaulatan hukum.

Jalur Maut KM 03 & KM 07: Nyawa Karyawan Jadi Tumbal, Tak hanya soal administrasi “bodong”, PT KKU juga disorot tajam terkait rentetan kecelakaan kerja yang mengerikan. Insiden terbaru di KM 03 dan KM 07 yang melibatkan kontraktor PT KKU membuktikan bahwa perusahaan ini lebih memuja profit daripada nyawa manusia.

“Nyawa karyawan seolah tidak ada harganya. Kecelakaan berulang kali terjadi tanpa ada penindakan tegas. Ini bukan sekadar kelalaian, ini adalah pembiaran yang mengarah pada pembunuhan berencana melalui sistem kerja yang bobrok!” tegas Jefri.

PT IBM Terlibat: Ikut Memfasilitasi Kejahatan?. Serangan P3D Konut juga mengarah ke PT Indra Bhakti Mustika (PT IBM) sebagai pemilik jalur hauling. PT IBM dituding membiarkan sistem keselamatan kerja yang amburadul dan memfasilitasi jalur bagi ore nikel yang diduga ilegal milik PT KKU.

“Jika PT KKU tidak punya kuota RKAB, maka PT IBM secara otomatis telah ikut serta memfasilitasi tindak pidana pengeluaran ore nikel tanpa izin. Sanksi denda dan pidananya sangat jelas dalam UU No. 3 Tahun 2020. Jangan harap bisa lolos!”

Peringatan Keras untuk APH dan Syahbandar, P3D Konut mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak Kesyahbandaran untuk tidak menutup mata atau berpura-pura tidak tahu. Ada dugaan “main mata” di balik layar yang harus segera diusut tuntas.

“Kami minta Syahbandar jangan berani menerbitkan SPB (Surat Persetujuan Berlayar) untuk tongkang Entrada 3301 dan Megan jika basis dokumennya tidak jelas. Kepada Kepolisian dan Kejaksaan, segera tangkap dan seret aktor intelektual di balik skandal ini. Jika tidak ada tindakan, kami akan membawa massa yang lebih besar untuk menduduki lokasi tambang dan menyegelnya secara paksa!” pungkas Jefri dengan nada mengancam.

Negara tidak boleh kalah oleh korporasi nakal yang haus darah dan harta. PT KKU dan sekutunya kini berada di bawah mikroskop publik, dan P3D Konut memastikan tidak akan ada ruang untuk bernapas bagi para perusak aturan ini.

Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *