
KONAWE, bumikonaweutara – Dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja kembali mencuat di Kabupaten Konawe. Kali ini, perusahaan PT Panca Pilar Sejahtera (PPS) yang beralamat di Desa Morosi, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan setelah dilaporkan oleh sejumlah pekerja kepada Serikat Buruh Indonesia Bersatu (SBIB).
Laporan tersebut menyebutkan bahwa selama kurang lebih 10 tahun beroperasi sebagai perusahaan subkontraktor PT OSS, PT PPS diduga tidak menjalankan sejumlah kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Permasalahan mencuat setelah sekitar 20 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa menerima kompensasi maupun hak-hak lainnya yang seharusnya diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Sekretaris DPC SBIB, Endang Saputra, pada Selasa (16/6/2026) mendatangi langsung manajemen PT PPS untuk meminta klarifikasi terkait penerapan aturan ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.
Menurut Endang Saputra, hasil pertemuan dengan pihak manajemen menemukan sejumlah persoalan serius. Di antaranya dugaan pembayaran gaji pokok pekerja yang jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), tidak adanya perjanjian kerja baik PKWT maupun PKWTT, tidak diberikan kompensasi maupun pesangon, serta tidak diterapkannya mekanisme lembur sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Dari hasil pertemuan kami dengan pihak manajemen, terdapat banyak hak normatif pekerja yang diduga tidak dipenuhi. Bahkan gaji pokok pekerja disebut hanya sekitar Rp700 ribu per bulan. Selain itu, pekerja tidak memiliki kontrak kerja yang jelas dan tidak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Endang Saputra.
SBIB juga menyoroti dugaan tidak didaftarkannya pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Endang menilai kondisi tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak normatif pekerja yang dijamin oleh undang-undang. Ia juga mempertanyakan peran pengawasan dari instansi ketenagakerjaan terkait.
“Kami sangat menyayangkan apabila benar masih ada perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai aturan ketenagakerjaan. Hak pekerja bukanlah pilihan yang dapat diabaikan, melainkan amanat undang-undang yang wajib dipenuhi,” tegasnya.
Lebih lanjut, SBIB menduga tidak adanya kontrak kerja yang diberikan kepada pekerja dapat menjadi celah bagi perusahaan untuk menghindari kewajiban pembayaran kompensasi ketika hubungan kerja berakhir.
Pernyataan tersebut turut dibenarkan oleh salah seorang pekerja PT PPS, Ahmat. Ia mengaku persoalan hak-hak pekerja telah berulang kali disampaikan kepada manajemen perusahaan, namun hingga kini belum ada penyelesaian yang jelas.
“Kami sudah sering menyampaikan persoalan ini kepada manajemen. Namun jawabannya selalu sedang diurus. Sampai sekarang hak-hak tersebut belum juga kami terima,” ungkap Ahmat.
Atas kondisi tersebut, Serikat Buruh Indonesia Bersatu mendesak PT Panca Pilar Sejahtera untuk segera:
Selain itu, SBIB juga meminta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Konawe segera memanggil manajemen PT PPS guna melakukan pemeriksaan dan audit terkait penerapan aturan ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.
Serikat buruh juga meminta Kapolres Konawe untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi, serta meminta BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban perlindungan sosial bagi pekerjanya.
SBIB menegaskan, apabila perusahaan tetap mengabaikan tuntutan dan kewajibannya terhadap pekerja, maka pihaknya akan menempuh langkah lanjutan berupa aksi demonstrasi sebagai bentuk perjuangan memperjuangkan hak-hak buruh.
“Hak pekerja adalah amanat undang-undang yang wajib dipenuhi, bukan pilihan yang dapat diabaikan,” tutup Endang Saputra.
Redaksi
Tidak ada komentar