
Langgikima, bumikonaweutara — Persoalan kesejahteraan pekerja kembali mencuat di Kabupaten Konawe Utara. Sejumlah pekerja PT Colorado Anugrah Bestari (CABE) mempertanyakan sistem pengupahan perusahaan yang dinilai belum memberikan kepastian apakah pembayaran upah mereka telah memenuhi ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku.
Sorotan tersebut mencuat setelah pekerja menunjukkan Surat Kesepakatan Gaji Nomor 076/CABE/HRD/VI/2026/SKG, tertanggal 8 Mei 2026.
Dalam dokumen tersebut, pekerja dengan jabatan Driver Dump Truck, status PKWT, dan lokasi kerja Site Konutara Sejati, tercantum menerima gaji pokok Rp3.200.000.
Sementara angka UMK yang disebut pekerja sebagai acuan adalah Rp3.510.505. Jika hanya melihat angka gaji pokok, terdapat selisih sekitar Rp310.505 dari angka UMK yang dipersoalkan.
Namun, dokumen yang sama juga mencantumkan komponen “Upah Rate Tetap” sebesar Rp330.000. Dengan demikian, total gaji pokok dan komponen tersebut mencapai Rp3.530.000. Di sinilah persoalan menjadi penting dan harus dibuka secara terang.
Apakah Rp330 ribu tersebut benar-benar merupakan tunjangan tetap yang menjadi bagian dari komponen upah minimum, atau justru komponen pembayaran dengan sifat berbeda?
Jawaban atas pertanyaan itu menjadi kewenangan pemeriksaan ketenagakerjaan berdasarkan perjanjian kerja, struktur dan skala upah, slip gaji serta bukti pembayaran.
Regulasi pengupahan menetapkan bahwa upah minimum merupakan upah bulanan terendah, yang dapat berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap. Karena itu, status dan sifat setiap komponen dalam slip gaji harus diperiksa secara konkret. Persoalan ini mendapat perhatian dari Serikat Buruh Indonesia Bersatu (SBIB) DPC Konawe Utara.
Sekretaris SBIB DPC Konut, Endang Saputra, menilai persoalan pengupahan tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut hak dasar pekerja.
“Penerapan gaji pokok kepada karyawan PT CABE bukan tanpa alasan, namun merupakan suatu kesengajaan yang mana upah minimum kabupaten diumumkan setelah hasil keputusan pemerintah setempat,” ujar Endang.
Ia meminta Dinas Ketenagakerjaan bersama Pengawas Ketenagakerjaan turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap sistem pengupahan di PT CABE.
Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, bukan sekadar melihat angka gaji pokok.
Mulai dari perjanjian kerja, status PKWT, struktur dan skala upah, slip gaji, tunjangan tetap maupun tidak tetap, hingga bukti transfer pembayaran harus dibuka dan diperiksa.
“Jangan sampai buruh hanya diminta bekerja dan mengejar target produksi, tetapi ketika berbicara mengenai hak, justru harus berhadapan dengan berbagai alasan,” tegasnya.
Tidak hanya soal upah, SBIB juga menyoroti dugaan tidak dibayarkannya uang kompensasi bagi pekerja PKWT ketika kontrak berakhir.
Padahal, PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT pada saat PKWT berakhir, dengan ketentuan masa kerja tertentu.
Besaran kompensasi juga memiliki mekanisme perhitungan tersendiri dan dasar perhitungannya dapat berupa upah pokok serta tunjangan tetap.
Karena itu, apabila benar terdapat pekerja PKWT yang kontraknya telah berakhir tetapi tidak menerima kompensasi sebagaimana ketentuan, persoalan tersebut patut diperiksa oleh instansi ketenagakerjaan.
Lebih keras lagi, SBIB meminta pemerintah daerah mengambil langkah tegas apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran ketenagakerjaan.
Endang bahkan meminta agar izin operasional PT CABE dihentikan sementara sampai perusahaan memberikan kepastian terhadap pemenuhan hak pekerja.
“Kami dari SBIB meminta Dinas Ketenagakerjaan agar memberhentikan izin operasional PT CABE dalam kurun waktu sementara sampai ada kejelasan untuk menerapkan sesuai regulasi perundang-undangan,” katanya.
Pernyataan tersebut tentu membutuhkan proses pemeriksaan dan dasar hukum yang jelas dari instansi berwenang. Namun, desakan tersebut menunjukkan bahwa persoalan hubungan industrial di perusahaan mulai memasuki tahap serius. Pekerja meminta pemerintah tidak berhenti pada pemeriksaan nominal gaji.
Yang harus dibuktikan adalah berapa sebenarnya upah yang diterima pekerja setiap bulan, apa saja komponennya, apakah komponen tersebut merupakan tunjangan tetap, bagaimana struktur dan skala upah diterapkan, serta apakah pembayaran tersebut sesuai dengan ketentuan UMK yang berlaku.
Apalagi, aturan pengupahan saat ini telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 49 Tahun 2025, yang mengubah PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Artinya, persoalan ini tidak boleh diselesaikan berdasarkan asumsi sepihak baik dari pekerja maupun perusahaan.
Dokumen harus dibuka. Angka harus dihitung. Regulasi harus diterapkan. BURUH BUKAN SEKADAR ANGKA PRODUKSI. Pekerja menegaskan mereka tidak menuntut sesuatu yang berlebihan.
Mereka hanya meminta agar hak-hak yang melekat dalam hubungan kerja diberikan sesuai ketentuan hukum.
Bagi pekerja, perusahaan memang memiliki kepentingan menjaga produktivitas dan kelangsungan usaha. Tetapi di sisi lain, pekerja juga memiliki hak atas penghasilan dan perlindungan ketenagakerjaan.
“Buruh adalah aset perusahaan yang harus dimanusiakan, bukan diperbudak demi kepentingan perusahaan.”
PT CABE perlu memberikan klarifikasi resmi mengenai struktur pengupahan tersebut, termasuk menjelaskan status Rp330 ribu yang tercantum sebagai “Upah Rate Tetap”.
Sementara Disnaker dan Pengawas Ketenagakerjaan dituntut tidak sekadar menerima laporan di atas meja.
Turun ke lapangan. Periksa dokumennya. Hitung upahnya. Periksa kompensasinya. Dengarkan buruhnya.
Sebab jika benar ada hak pekerja yang belum dibayarkan, maka persoalannya bukan lagi sekadar angka Rp310 ribu.
Ini soal kepatuhan perusahaan terhadap hukum dan soal bagaimana negara melindungi buruh yang setiap hari mempertaruhkan tenaga mereka di balik kemudi dump truck.
Redaksi.
Tidak ada komentar