Tak Terdaftar Di Modi Minerba ESDM, Lembaga Aliansi Bersatu Desak GAKKUM KLHK Cabut IPPKH PT. KMS 27

Admin
11 Mar 2022 23:43
Sultra 0 427
3 menit membaca

Kendari, bumikonaweutara -Ratusan masa aksi yang tergabung dalam lembaga Aliansi Bersatu melakukan unjuk rasa di kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, Jum’at 11/3/2022.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini, aksi demonstrasi dari Ratusan pemuda asal Kabupaten Konawe Utara (Konut) Dan Gerakan Pemuda Sulawesi Tenggara, mendesak GAKUM KLHK segera mencabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT. Karya Murni Sejati (KMS 27) yang berada di Desa Mandiodo Kecamatan Molawe Kabupaten Konut.

“Tuntutan kami hari ini adalah meminta Dinas Kehutanan Sultra untuk Merekomendasikan Pencabutan Izin IPPKH Ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Karena kami duga ada kejanggalan penerbitan izin pinjam pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT KMS 27″ ucap Sahril Gunawan Koordinator lapangan.

Saat orasi, Jefri selaku jenderal lapangan menjelaskan, pihaknya telah menelusuri berbagai perizinan yang berkaitan dengan PT KMS 27, bahwa perusahaan yang betahun-tahun melakukan aktivitas di blok mandiodo itu tidak terdaftar sebagai Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Konut.

“PT. KMS 27 itu tidak terdaftar Sebagai Pemegang Iup di Blok Mandiodo. Kami sudah cek di data Minerba one Map, bahwa PT KMS 27 tidak pernah kami temukan sebagai pemilik IUP secara legal. Sesuai data minerba malalui one map minerba, hanya PT. Antam saja yang terlihat.” Sambung Jefri ketua Lembaga Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-Konut).

Pemuda kelahiran Desa Awila Kecamatan Molawe itu mengatakan, Beberapa Putusan Mahkamah Agung tidak ada satupun yang menguatkan PT. KMS 27 dalam Status Quo ( Tumpang Tindih) dengan PT Antam, dengan nomor Surat T-1502/MB.04/DJB.M/2021 perihal pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) dari Dirjen Minerba memperkuat lagi, Bahwa PT. KMS 27 tidak mempunyai Kekuatan hukum, sehingga berdasarkan surat Itu PT. Antam T.bk berhak melakukan kegiatan sepenuhnya diblok Mandiodo.

“Saya sampaikan bahwa yang berhak melakukan kegiatan penambangan disana itu adalah, PT. Antam T.bk. Sesuai beberapa Putusan Mahkamah Agung Dan surat dari kementerian ESDM-RI melalui Dirjen Minerba.”Dalam orasinya.

Berdasarkan bukti-bukti yang sudah mereka himpun, masa aksi meminta secara tegas, kepada Dinas Kehutanan dan GAKUM KLHK, segera menarik IPPKH yang di anggap tidak memiliki dasar untuk memperoleh IPPKH tersebut.

Sementara Dinas Kehutanan Sultra melalui perwakilannya mengatakan, bahwa kasus ini pihaknya akan berkoordinasi dengan KLHK-RI. melalui kesempatan itu, ia menyampaikan, kasus tersebut sudah dalam proses kajian di Pusat.

Disisi lain Gakkum Wilayah Sulawesi menerima masa aksi dan mengatakan akan segera memproses aduan itu, hingga sampai di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK ). Dalam penyelesaian kasus IPPKH, sudah ada yang vidangnya sesuai tupoksinya masing-masing terkait rekomendasi pencabutan IPPKH PT. KMS 27. (Red.)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *