Pemkab dan DPRD Konawe Utara Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam Rapat Paripurna

Admin
6 Jul 2026 12:43
2 menit membaca

Wanggudu, bumikonaweutara – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Sidang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Konawe Utara, Senin (6/7/2026).

Rapat dipimpin unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Wakil Bupati Konawe Utara H. Abuhaera, S.Sos., M.Si., mewakili Bupati, bersama Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPRD. Turut hadir Sekretaris Daerah Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd., jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD), staf ahli, asisten, pimpinan lembaga, organisasi kemasyarakatan, serta insan pers.

Dalam sidang tersebut, Wakil Bupati Abuhaera membacakan penjelasan Bupati Konawe Utara mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Penyampaian dokumen tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembahasan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Dalam pemaparannya, Abuhaera menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Konawe Utara kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam menerapkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

“Kita tidak boleh berpuas diri dengan opini WTP ini. Mempertahankannya memerlukan keseriusan dalam tata kelola keuangan dan dukungan dari seluruh komponen,” ujar Abuhaera di hadapan peserta rapat.

Selain menyampaikan capaian tersebut, pemerintah daerah juga memaparkan gambaran pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, termasuk realisasi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan yang selanjutnya akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD dalam tahapan pembahasan Raperda.

Rapat paripurna ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses evaluasi pelaksanaan APBD sebelum Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan menjadi peraturan daerah. Selanjutnya, DPRD akan melakukan pembahasan melalui alat kelengkapan dewan sesuai mekanisme yang berlaku sebelum memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan tersebut.

Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *