
KONAWE, bumikonaweutara – Penanganan perkara dugaan tindak pidana pertambangan di Kabupaten Konawe Utara masih belum dapat berlanjut ke tahap pelimpahan kedua (tahap II). Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menegaskan, proses tersebut tertunda lantaran kelengkapan barang bukti dari penyidik belum terpenuhi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Konawe, M. Anhar L. Bharadaksa, SH, MH, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat menerima pelimpahan tahap II sebelum tersangka dan seluruh barang bukti diserahkan secara lengkap oleh penyidik Bareskrim Polri.
“Selama barang bukti belum lengkap, kami belum bisa melakukan tahap dua,” tegasnya saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, dalam mekanisme penanganan perkara pidana, kelengkapan barang bukti merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi. Tanpa hal tersebut, jaksa tidak dapat melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
“Kami tetap berpegang pada prosedur. Penyerahan tersangka dan barang bukti harus utuh. Jika belum lengkap, tentu tidak bisa kami terima,” ujarnya.
Bhara menjelaskan, hingga saat ini pihak Kejari Konawe belum secara resmi menerima tersangka maupun barang bukti sebagai bagian dari tahap II. Meski demikian, sejumlah barang bukti telah dititipkan sementara oleh penyidik di kantor Kejari.
Barang bukti titipan tersebut meliputi empat unit dump truck, dua unit excavator PC 200, serta satu unit excavator PC 300. Namun, seluruhnya belum masuk dalam administrasi resmi pelimpahan perkara.
“Statusnya masih titipan, belum kami terima secara formal,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan masih adanya barang bukti krusial yang belum diserahkan, yakni dua unit kapal tongkang yang diduga digunakan untuk mengangkut ore nikel.
Kedua tongkang tersebut masing-masing beridentitas TB. Bukit Emas 1601 / BG. Bukit Emas 300 serta TB. Anugerah Bersama 2352 / BG. HMH 300 2.
“Sampai saat ini dua unit tongkang itu belum dapat ditunjukkan atau diserahkan oleh penyidik,” tambahnya.
Dengan belum terpenuhinya kelengkapan barang bukti, proses pelimpahan perkara pun masih tertunda. Kejari Konawe menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan profesionalitas dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penegakan hukum.
Situasi ini sekaligus menjadi penentu bagi kelanjutan perkara, yang sangat bergantung pada keseriusan penyidik dalam melengkapi seluruh unsur pembuktian yang dibutuhkan.
Redaksi.
Tidak ada komentar