
KENDARI, bumikonaweutara – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) mengambil langkah tegas dalam menertibkan administrasi Tenaga Kerja Asing (TKA). Melalui sosialisasi kebijakan hubungan industrial yang digelar di Hotel D’Blitz Kendari, Jumat (10/4/2026), Pemkab menekankan bahwa keberadaan ekspatriat harus memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Acara yang diinisiasi oleh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Konawe Utara, H. Abuhaera, S.Sos., M.Si., mewakili Bupati H. Ikbar, SH., MH. Kegiatan ini dihadiri oleh sedikitnya 100 perwakilan pimpinan perusahaan dan divisi Human Resources Development (HRD) yang beroperasi di wilayah Konawe Utara.
Poin Utama Kebijakan Pemkab Konut:“Pemerintah daerah menegaskan bahwa tidak boleh ada perusahaan yang beroperasi tanpa kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan. Tidak boleh ada potensi penerimaan daerah yang hilang akibat lemahnya pengawasan,” tegas Abuhaera dalam pidatonya.
Komitmen Investasi yang BerkeadilanWakil Bupati menekankan bahwa Pemkab Konut mendukung penuh iklim investasi, namun dengan syarat perlindungan tenaga kerja lokal dan manfaat optimal bagi daerah tetap menjadi prioritas utama.
Langkah ini diambil untuk memastikan Konawe Utara tidak hanya menjadi lokasi operasional industri, tetapi juga menerima dampak ekonomi langsung dari keberadaan tenaga kerja mancanegara yang bekerja di sana.
Redaksi.
Tidak ada komentar