Satresnarkoba Polres Konawe Utara Gagalkan Peredaran Sabu, Sita 58 Paket Seberat 18,02 Gram

Admin
9 Jul 2026 12:20
Hukrim 0 48
2 menit membaca

Lasolo, bumikonaweutara — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial RAS (36), warga Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, diamankan bersama barang bukti 58 paket sabu dengan berat bruto 18,02 gram.

Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 13.00 Wita. Saat itu, anggota Polsek Lasolo menerima seorang pria yang sebelumnya diamankan warga di Desa Lamobajo, Kecamatan Wawolesea, karena dicurigai hendak memasuki salah satu rumah warga.

Setelah menjalani pemeriksaan awal di Mapolsek Lasolo, RAS kemudian diinterogasi oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe Utara yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Hasdinar, S.H. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah membuang sejumlah paket yang diduga berisi sabu di beberapa lokasi sebelum diamankan.

Berbekal keterangan tersebut, petugas melakukan pencarian dan menemukan sebuah bungkus rokok merek Scorpion yang berisi dua sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu. Pengembangan selanjutnya mengantarkan petugas pada penemuan 56 paket lainnya yang disembunyikan di belakang sebuah aula.

Selain puluhan paket sabu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam, seperangkat alat hisap (bong), 56 sachet plastik kosong, bungkus rokok, serta 56 potongan pipet yang diduga digunakan untuk mengemas sabu dalam paket-paket kecil.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan urine dan darah terhadap tersangka, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar guna memastikan kandungan zat yang disita.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *