Desak Perdayakan Pengusaha Lokal, KPKU Sambangi Kantor Antam Konut

Admin
24 Nov 2022 20:33
Ekonomi Hukrim 0 1417
2 menit membaca

Molawe, bumikonaweutara – Koalisi Peduli Konawe Utara (KPKU) melakukan Demontrasi di depan kantor PT. Antam T.bk di Kelurahan Molawe Kecamatan Molawe Kabupatan Konawe Utara (Konut) Kamis 24-11-2022.

Dalam aksi tersebut menyampaikan melalui pernyataan sikap, yang tertulis di selebaran kertas. Pasalnya, salah satu penghasil nikel terbesar di skala Asia, PT. Antam T.bk memiliki luas izin usaha pertambangan nikel 16.900 hektar, dengan potensi pertambangan yang luar biasa.

KPKU menuntut PT. Antam melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat Konawe Utara (Konut) terutama bagi pengusaha lokal yang ingin menggeluti dunia bisnis pertambangan nikel.

Ikbal S.kom selaku jenderal lapangan secara tegas menyampaikan di hadapan masa aksi, usaha berapi-api masyarakat Konut dalam mendukung PT. Antam tahun 2013 tak memberikan kontribusi terhadap lokal, setelah PT. Antam sudah kembali beroperasi di bumi oheo itu.

Jenderal lapangan aksi KPKU juga sampaikan agar PT.Antam T.bk sepenuhnya menjalankan amanah UUD pasal 33 ayat 3 yakni “Bumi dan air di kuasai oleh Negara dan di peruntukan untuk kemakmuran Rakyat. Sebagai perusahaan milik Negara seharusnya memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat lokal untuk melakukan penambangan secara legal dan seadil-adilnya untuk kepentingan masyarakat lokal Konawe Utara.

“Kebijakan PT.Antam Tbk untuk memberikan peran pihak ketiga dalam melakukan penambangan adalah sebuah trik akal akalan untuk meninabobokan rakyat Konawe Utara,”Pungkas Iqbal S.kom.

Pernyataan sikap KPKU dbacakan oleh koordinator lapangan Julban Lamalanggi, antara lain:

1.Mendesak PT.Antam Tbk untuk mundur dari jabatanya karena dinilai gagal memajukan perekonomian lingkar tambang.

2.Mendesak Direktur Utama PT.Antam Tbk untuk mundur dari jabatannya karena tidak memberikan kepastian hukum berusaha bagi masyarakat dan pengusaha lokal Konawe Utara.

3.Mendesak PT.LAM untuk melibatkan lebih banyak lagi pengusaha lokal di blok Mandiodo.

4.Mendesak Kementrian KLHK untuk segera menerbitkan izin pinjam pakai kawasan hutan(IPPKH) untuk PT.Antam Tbk agar kerusakan hutan dan pemulihannya dapat memiliki kepastian hukum.

5.Mendesak Kementrian SDM untuk memberikan/menerbitkan RKAB PT.Antam Tbk sesuai dengan luasan usaha PT.Antam.

6.Jika dalam waktu 1×24 jam tuntutan ini tidak diakomodir maka kami akan menduduki kantor PT.Antam Tbk sampai tuntutan kami dipenuhi.

Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *