Konut, bumikonaweutara – Sebanyak lima (5) unit Excavator milik PT. Parama Nikel Indonesia yang diduga sedang menambang tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Desa Marombo Pantai Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara, di sita oleh Bareskrim POLRI, Senin 5 September 2022.
Saat penangkapan, Polisi mengamankan satu orang pelaku di lokasi penambangan ilegal. SA (inisial) sedang melaksanakan penambangan di dalam kawasan hutan lindung.
berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, ada 5 unit excavator berbagai merek yang sudah di bentangi garis police line, diantaranya: 2 (dua) unit excavator Komatsu type PC 200 warna kuning, 1 (satu) unit excavator Sany type PC 200 warna kuning, 1 (satu) unit excavator Kobelco type SK 200 warna hijau tosca, 1 (satu) unit excavator Cat type warna kuning.
Hal itu termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (Red.)
Tidak ada komentar