IMES: DPA Jangan Jadi “Kasih Uang, Habis Perkara” bagi Korporasi Tambang

Admin
8 Sep 2026 05:31
Hukrim 0 21
3 menit membaca

Jakarta, bumikonaweutara — Indonesia Mining and Energy Studies (IMES) mengingatkan Kejaksaan agar Perjanjian Penundaan Penuntutan atau _Deferred Prosecution Agreement_ (DPA) dalam perkara sumber daya alam tidak berubah menjadi jalan keluar murah bagi korporasi yang tersangkut kejahatan tambang, lingkungan, dan korupsi.

Direktur Eksekutif IMES Erwin Usman menyampaikan hal itu menanggapi kegiatan _Focus Group Discussion_ atau FGD Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara hari ini yang membahas pemulihan aset dalam perkara pidana SDA melalui pendekatan restoratif, restitutif, dan rehabilitatif.

“Pemulihan aset penting. Uang harus kembali, lingkungan dipulihkan, korban diganti. Tetapi pemulihan jangan sampai menghapus pertanggungjawaban pidana. Jangan hidupkan kembali olok-olok lama KUHP — kasih uang, habis perkara,” kata Erwin.

Menurut Erwin yang juga seorang Advokat, persoalan menjadi serius karena KUHAP baru mengecualikan korupsi dari keadilan restoratif, sementara DPA dibuka bagi korporasi. Padahal kejahatan tambang sering tidak berdiri sendiri. Di dalamnya bisa bertemu penyalahgunaan izin, dokumen bermasalah, kerusakan lingkungan, korupsi, keterlibatan pejabat hingga pencucian uang.

“Pertanyaannya sederhana. Kalau korporasi terlibat korupsi, apakah DPA tetap bisa diberikan? Jangan sampai yang tidak boleh masuk lewat pintu keadilan restoratif justru masuk lewat pintu DPA,” ujar Erwin.

IMES juga mengingatkan kritik David M. Uhlmann, mantan Kepala _Environmental Crimes Section_ Departemen Kehakiman Amerika Serikat. Uhlmann pernah memperingatkan penggunaan DPA yang terlalu luas dapat mengikis pertanggungjawaban pidana korporasi dan melahirkan kesan bahwa perusahaan besar dapat membayar untuk menghindari penuntutan.

Karena itu, menurut IMES, DPA untuk perkara SDA harus dipagari ketat. Seluruh keuntungan ilegal korporasi harus dirampas, bukan sekadar mengembalikan sebagian kerugian negara. Kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat harus ikut dihitung, termasuk biaya pemulihannya. Penyelesaian terhadap korporasi juga tidak boleh ikut menyelamatkan direksi, pemilik manfaat, pejabat, surveyor atau pihak lain di belakang kejahatan. Dan yang paling penting, perkara yang mengandung korupsi harus diberi batas tegas agar DPA tidak menjadi jalan memutar dari larangan keadilan restoratif untuk tipikor.

“Kalau perusahaan meraup Rp500 miliar dari kegiatan ilegal lalu cukup membayar Rp100 miliar dan perkara selesai, itu bukan pemulihan. Itu diskon atas kejahatan,” tegas Erwin.

IMES juga menyoroti posisi PT ANTAM dalam FGD tersebut. Direktur Utama ANTAM mendapat sesi sambutan, bahkan Mars ANTAM masuk dalam susunan seremoni bersama Mars Korps Adhyaksa.

Menurut Erwin, hal itu patut menjadi perhatian karena nama ANTAM bersinggungan dengan perkara yang pernah maupun sedang ditangani Kejati Sultra. Perkara korupsi tambang Mandiodo, Konawe Utara, terjadi di wilayah IUP PT ANTAM dan menyeret sejumlah pihak, termasuk pejabat ANTAM. Kerugian negara dalam perkara tersebut pernah disebut mencapai sekitar Rp5,7 triliun.

Lebih dekat lagi, pada Agustus 2026 Kejati Sultra mulai melakukan pengumpulan bahan dan keterangan atau pulbaket atas laporan terkait kontrak ANTAM dengan PT Satria Jaya Sultra (SJS) yang diberitakan bernilai sekitar Rp890 miliar. IMES menegaskan proses ini masih tahap awal dan belum berarti telah ditemukan tindak pidana ataupun kesalahan pihak tertentu.

“Justru karena ada perkara yang pernah ditangani dan ada laporan yang masih diperiksa, jarak kelembagaan harus dijaga lebih ketat. Agar tak terjadi benturan kepentingan _(conflict of interest)._ ANTAM hadir sebagai apa, apa bentuk keterlibatannya dalam acara, dan apakah ada dukungan fasilitas atau pembiayaan, sebaiknya dibuka terang. Ini bukan soal menuduh ANTAM. Ini soal menjaga independensi Kejaksaan dan kepercayaan publik,” kata Erwin.

IMES menegaskan pemulihan aset tidak boleh membuat kejahatan lebih murah daripada keuntungan yang diperoleh pelakunya.

“Keuntungan ilegal dirampas, kerusakan dipulihkan, korban diganti, dan orang-orang di belakang kejahatan tetap diproses. Kalau setelah membayar perusahaan masih membawa pulang keuntungan sementara pelakunya aman, itu artinya hukum sedang memberi harga pada kejahatan.”

“DPA jangan sampai berubah menjadi loket pembayaran kejahatan tambang.” pungkas Erwin.

Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *