Usai Langgar K3, PT. BSJ Tak Di Sentuh Sanksi Dari Pemerintah Malah Kembali Beraktivitas Konut

Admin
5 Okt 2023 07:33
3 menit membaca

Lasolo Kepulauan, bumikonaweutara – Kecelakaan kerja dalam wilayah pertambangan, adalah dalah satu bukti tidak ada penerapan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3), malah Pemerintah tidak memberikan sanksi kepada PT. Bumi Sentosa Jaya (BSJ) meski terjadi kecelakaan kerja di tambang milik perusahaan ini yang menelan korban.

Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-Konut) menyorot kembali aktivitas PT Bumi Sentosa Jaya di Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Jefri menerangkan, kecelakaan kerja yang merenggut nyawa sudah berulang kali terjadi di wilayah tambang.

Khususnya di PT Bumi Sentosa Jaya (BSJ) yang bergerak dalam pertambangan nikel nomor SK Bupati Konawe Utara 485 tahun 2014 dengan luas Izin Usaha Pertambangan (IUP) 1030 hektar, sudah sewajarnya menerapkan K3, atas kelalaian pengurus dalam usaha pertambangan menyebabkan sopir Dump Truk meninggal dunia pada Kamis 24 Agustus 2023 lalu.

Kemudian pada 9 September 2023 hal serupa juga kembali terjadi kecelakaan kerja di PT Karyatama Konawe Utara (KKU), Desa Tambakua, Kecamatan Langgikima.

“Anehnya banyak kasus ini tidak terselesaikan bahkan banyak di tutup-tutupi untuk menghindari sanksi dari pihak berwenang,” kata Jefri melalui keterangan tertulisnya, Rabu (4/10/2023)

Jefri menyebut, hingga saat ini belum ada kepastian terkait korban dan bagaimana kelanjutannya.

Padahal, eetelah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait, terungkap jika PT BSJ baru menguruskan BPJS Ketenagakerjaan setelah korban meninggal dunia.

“Anehnya PT BSJ seakan tidak ambil pusing untuk menyelesaikan segala bentuk tanggung jawab itu dan seharusnya PT BSJ memberikan klarifikasi ke publik sampai sejauh mana korban mendapatkan santunan,” ujarnya.

Jefri menduga, PT BSJ yang kembali beraktivitas dengan dua tongkang ore nikel sandar di Jettynya (Tersus) untuk siap di jual ke pabrik smelter.

“Ini kan aneh DPRD Sultra sudah menyatakan membentuk pansus untuk kasus kecelakaan Kerja di PT BSJ. Namun sampai hari ini kami belum dengar perkembangan dari pembentukan Pansus itu belum lagi Inspektur tambang kami nilai bungkam soal kasus kecelakaan kerja ini,” imbuhnya.

Menurut dia, seharusnya PT BSJ menghargai hasil RDP untuk tidak melakukan dulu kegiatan pertambangan dan mengevaluasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta Kepala Teknik Tambang (KTT).

Apabila terdapat kelalaian mereka seharusnya di proses sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku.

“Kami tidak akan tinggal diam dengan beraktivitasnya kembali PT BSJ. Kami mendesak Inspektur Tambang, DPRD Sultra, Disnakertrans Sultra untuk dibuatkan rekomendasi pencabutan IUP PT BSJ dan rekomendasi penghentian sementara aktivitas pertambangan,” pungkas Jefri.

Saat di klarifikasi kepada Kepala tekhnik Tambang (KTT) pihak pengurus PT. BSJ yang sedang melakukan kegiatan pertambangan nikel, melalui via telpon dan watshap miliknya, dibaca tapi di acuhkan.

laporan : Rijal

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *