
Unaaha, bumikonaweutara — Drama persidangan sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara H. Ruksamin melawan Jalil di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha dengan nomor perkara 16/Pdt.G/2026/PN Unh memasuki babak krusial. Pihak Tergugat, Jalil, menyia-nyiakan kesempatan emasnya untuk membuktikan klaim kepemilikan atas objek yang dipersengketakan.
Pada persidangan yang digelar Kamis (27/8/2026), agenda yang seharusnya menjadi panggung bagi Jalil untuk menyajikan pembuktian dan menghadirkan saksi justru berujung antiklimaks. Pihak Tergugat gagal membawa satu pun saksi ke hadapan majelis hakim.
Kegagalan Tergugat ini berbanding terbalik dengan langkah agresif Penggugat, H. Ruksamin. Sebelumnya, tim Penggugat telah menyapu bersih tahap pembuktian dengan menyerahkan deretan bukti surat kuat serta memboyong tujuh orang saksi ke persidangan untuk mematahkan klaim Tergugat.
Kuasa Hukum H. Ruksamin, Dedi Ferianto, S.H., menegaskan bahwa ketidakhadiran saksi dari pihak Jalil memperlihatkan kerapuhan dalil hukum yang selama ini dibangun Tergugat. Padahal, pembuktian tersebut sangat krusial mengingat klaim sepihak dari Jalil telah menaruh beban kerugian besar bagi kliennya.
“Keterangan saksi Tergugat itu sangat prinsipil. Klaim sepihak yang mereka lempar tanpa bukti kuat di persidangan ini telah berujung pada tindakan drastis, di mana klien kami, Bapak H. Ruksamin, sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tenggara atas tuduhan pencurian,” tegas Dedi Ferianto.
Absennya saksi Tergugat di meja hijau kini mempertegas arah angin pembuktian. Publik dan para pencari keadilan kini menanti putusan majelis hakim PN Unaaha, di mana posisi H. Ruksamin semakin di atas angin meny menyusul langkah Tergugat yang dinilai gagal mempertahankan argumentasinya di persidangan.
Redaksi.
Tidak ada komentar