Wanggudu, bumikonaweutara – Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Konawe Utara (Konut) peringatkan sanksi tegas bagi kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah dan telah habis batas waktu kerja.
Saat ditemui diruang kerjanya, kantor PU di Kelurahan Wanggudu Kecamatan Asera Senin 6 januari 2025, menyampaikan, proyek yang belum tuntas dan telah habis waktu kerjanya, akan dikenakan denda keterlambatan kerja dari nilai pekerjaan yang belum selesai, sebesar 0.001 persen.
“Denda keterlambatan yang dikenakan kepada penyedia barang atau jasa pemerintah atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan adalah 1/1000 (satu permil) dari nilai kontrak per hari keterlambatan.
Denda ini dikenakan jika keterlambatan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian penyedia. Jika keterlambatan disebabkan oleh permintaan dari pihak pengguna (PPK), maka akan diberikan perpanjangan waktu tanpa dikenakan denda.” tegasnya.
Tak hanya memberikan denda sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, ia juga menegaskan, tak bisa mencairkan dana proyek. Keterlambatan penyelesaian proyek dapat berdampak pada Pembengkakan biaya, Pertambahan waktu, Pelanggaran kontrak.
“Bagi kontraktor yang melebihi jangka waktu kerja, kami akan buatkan surat pernyataan untuk menyelesaikan pekerjaannya, namun dananya kami tahan, kami sudah komfirmasi dengan pihak bank jangan ada pencairan bagi kontraktor yang belum menyelesaikan pekerjaannya, kecuali sudah terkimfimasi pihak Dinas Pekerjaan Umum, yang sudah di nyatakan telah selesai pekerjaan tersebut.”lanjutnya.
Denda 0.001% atau 1/1000 setiap hari, wajib dibayarkan kepada pemda sebagai pendapatan daerah, tentu juga pihak pemerintah akan memberikan kebijakan tambahan waktu selama 50 hari kerja, namun jika jangka waktu tersebut tak bisa diselesaikan, maka akan diputuskan kontrak atau nama perusahaan masuk daftar hitam secara online.
“Sampai saat ini belum ada yang sudah kami putus kontrak.” tutupnya.
Suhardiman Sawali.
Tidak ada komentar