Ditlantas Polda Sultra dan Stakeholder Perkuat Sinergi Keselamatan Jalan Lewat Sosialisasi Pergub RAK LLAJ 2024–2028

Admin
19 Mei 2026 00:47
Hukrim Sultra 0 29
3 menit membaca

Kendari, bumikonaweutara – Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tenggara bersama sejumlah instansi terkait mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 34 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RAK LLAJ) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024–2028 yang digelar di Aula Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (18/5/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WITA tersebut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Ditlantas Polda Sultra, Bappeda Provinsi Sultra, Dinas SDA dan Bina Marga, Dinas Kesehatan, BPJN Sultra, BPTD Wilayah XVIII Sultra, PT Jasa Raharja, Dishub kabupaten/kota se-Sultra, Satlantas Polresta Kendari hingga unsur Masyarakat Transportasi Indonesia.

Rapat koordinasi diawali dengan registrasi peserta, pembukaan acara, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, hingga laporan Ketua Panitia Penyelenggara yang disampaikan Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Provinsi Sultra, Dr. Ir. Hariyati, S.T., M.T.

Dalam laporannya, disampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 34 Tahun 2024 tentang RAK LLAJ Tahun 2024–2028 sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendukung program keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah Sulawesi Tenggara.

Kegiatan kemudian dibuka secara resmi oleh Pj Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. Muhammad Fadlansyah, AP., M.Si., yang menegaskan bahwa keselamatan lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan.

“Pergub Nomor 34 Tahun 2024 diharapkan menjadi pedoman bersama dalam menyusun program keselamatan lalu lintas yang terintegrasi dan berkelanjutan,” ujarnya.

Pada sesi pemaparan, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri RI, Ir. Suprayitno, M.A., menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah dalam implementasi RAK LLAJ, termasuk penguatan koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan program keselamatan jalan.

Sementara itu, sejumlah narasumber dari berbagai instansi turut memaparkan materi terkait implementasi 5 Pilar Keselamatan Jalan, meliputi manajemen keselamatan jalan, jalan berkeselamatan, kendaraan berkeselamatan, perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan, hingga penanganan pascakecelakaan.

Wadirlantas Polda Sultra, AKBP Arif Irawan, S.H., S.I.K., M.H., yang menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di Sulawesi Tenggara.

Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, peserta secara aktif menyampaikan berbagai persoalan yang masih menjadi tantangan di lapangan, di antaranya keterbatasan data terpadu kecelakaan lalu lintas, belum optimalnya penanganan daerah rawan kecelakaan (black spot), minimnya sarana keselamatan jalan, rendahnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, hingga keterbatasan dukungan anggaran pada sejumlah instansi.

Selain itu, peserta juga menyoroti pentingnya penguatan koordinasi antarinstansi serta perlunya evaluasi berkala terhadap capaian program RAK LLAJ guna memastikan efektivitas pelaksanaan program keselamatan jalan di daerah.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan diharapkan menjadi momentum memperkuat sinergi seluruh stakeholder dalam mewujudkan budaya tertib berlalu lintas serta meningkatkan keselamatan transportasi jalan di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *