Mahasiswa Sultra Desak Audit Perizinan Tambang dan Penegakan Hukum atas Dugaan Pelanggaran PT KPI–ASKON

Admin
15 Okt 2026 12:56
Hukrim 0 25
4 menit membaca

Jakarta, bumikonaweutara — Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra)–Jakarta menggelar aksi demonstrasi di depan kantor pusat Grup PT Astima Konstruksi (ASKON), kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (14/10/2026). Massa mendesak penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran pertambangan yang dikaitkan dengan PT Kacci Purnama Indah (PT KPI), PT ASKON, dan Batu Karang Group.

Koalisi menuntut pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KPI apabila terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan, penghentian aktivitas operasional yang dipersoalkan, serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Selain persoalan perizinan dan lingkungan, transparansi kepemilikan perusahaan serta kemungkinan adanya hubungan kepentingan dengan pejabat publik juga menjadi aspek yang perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Nama Bahlil Lahadalia Pernah Muncul dalam Pemberitaan terkait PT KPI
Nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, pernah muncul dalam pemberitaan media terkait jejaring bisnis di sektor pertambangan dan PT Kacci Purnama Indah.

Media BeritaManado, dalam pemberitaannya mengenai keterkaitan sejumlah pengusaha dengan Bahlil, menyebut Setyo Mardanus sebagai komisaris PT Kacci Purnama Indah. Pemberitaan tersebut juga menguraikan sejumlah posisi bisnis Setyo Mardanus di perusahaan lain.

Namun, informasi mengenai hubungan bisnis atau kedekatan seseorang dengan pejabat publik tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pejabat tersebut memiliki saham PT KPI, PT ASKON, atau Batu Karang Group.

Karena itu, dugaan kepemilikan saham oleh pejabat negara perlu ditelusuri melalui akta perusahaan, data pemegang saham, informasi pemilik manfaat akhir (beneficial owner), dan dokumen resmi lainnya.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum menyediakan fasilitas pencarian informasi pemilik manfaat korporasi yang dapat digunakan sebagai salah satu sumber penelusuran.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat bukti terverifikasi dalam sumber yang ditelusuri yang memastikan Bahlil Lahadalia memiliki saham di PT KPI, PT ASKON, atau Batu Karang Group.

Bentrokan Matarape Menjadi Sorotan
Aksi mahasiswa tersebut juga dilatarbelakangi bentrokan antara warga dan pihak PT ASKON di Desa Matarape, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada 2 Oktober 2026.

Menurut keterangan dalam bahan rilis koalisi, kericuhan dipicu protes warga terhadap debu dari aktivitas pengangkutan material atau hauling yang diduga memasuki permukiman dan merusak tanaman.

Peristiwa tersebut dilaporkan mengakibatkan enam orang mengalami luka-luka, terdiri atas lima warga dan satu warga negara asing. Lima mobil operasional dilaporkan rusak dan lima unit ekskavator dibakar.

Koalisi juga menyebut 75 tenaga kerja asing dievakuasi ke Polda Sulawesi Tengah. Rincian kejadian, status hukum pihak-pihak yang terlibat, dan perkembangan penyelidikan perlu dikonfirmasi kepada kepolisian.

Koalisi menduga kegiatan pertambangan PT KPI bermasalah karena sebagian wilayah IUP disebut berada di kawasan hutan dan diduga belum dilengkapi persetujuan penggunaan kawasan hutan yang diwajibkan.

Mereka juga mempersoalkan legalitas penggunaan jalan hauling oleh PT ASKON serta dugaan ketidaksesuaian lokasi jetty dengan dokumen perizinan.
Seluruh dugaan tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen resmi, pemetaan wilayah, dan keterangan instansi berwenang sebelum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti.

Dalam aksi tersebut, Koalisi Mahasiswa Sultra–Jakarta menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
-Mendesak pencabutan IUP PT KPI dan tindakan administratif terhadap PT ASKON apabila pelanggaran terbukti.
-Meminta penghentian sementara kegiatan yang dipersoalkan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
-Mendesak aparat penegak hukum menyelidiki dugaan pelanggaran pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup.

-Meminta pemeriksaan terhadap pimpinan dan direksi perusahaan berdasarkan bukti yang sah.-Mendorong penelusuran struktur kepemilikan saham dan pemilik manfaat akhir perusahaan.

-Meminta pemeriksaan terhadap dugaan konflik kepentingan apabila ditemukan bukti keterlibatan pejabat publik.
-Mendesak penelusuran aliran dana apabila ditemukan indikasi tindak pidana keuangan.

Perwakilan koalisi, Eghy Segriawan, menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan upaya mendorong keadilan sosial, perlindungan lingkungan, dan perbaikan tata kelola pertambangan.

“Kami hadir bukan untuk menebar kebencian, melainkan untuk mendorong perbaikan tata kelola pertambangan nikel yang selama ini meninggalkan luka ekologis dan sosial,” demikian pernyataan Eghy dalam bahan rilis koalisi.

Persoalan kepemilikan saham dan kemungkinan hubungan kepentingan pejabat dengan perusahaan tambang perlu ditangani secara transparan. Namun, setiap dugaan harus diuji berdasarkan dokumen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Redaksi menegaskan bahwa penyebutan nama pejabat dalam konteks pemberitaan mengenai jejaring bisnis tidak dapat ditafsirkan sebagai bukti keterlibatan dalam pelanggaran pertambangan.

Bumi Konawe Utara membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT KPI, PT ASKON, Batu Karang Group, Bahlil Lahadalia, serta pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai informasi yang diberitakan.

Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *