Kepmen ESDM 365 Jadi Angin Segar Pengusaha Lokal Konawe Utara, Iksan: Jangan Lagi Jadi Penonton di Daerah Sendiri

Admin
1 Okt 2026 22:19
Ekonomi 0 14
4 menit membaca

Wanggudu, bumikonaweutara – Terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara dinilai membuka ruang lebih besar bagi perusahaan jasa pertambangan di daerah.

Kebijakan yang ditetapkan Menteri ESDM pada 18 September 2026 tersebut antara lain mengatur penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi oleh pemegang IUP atau IUPK dalam kegiatan jasa pertambangan. Dalam pemberitaan ANTARA, Dirjen Minerba Tri Winarno juga menyampaikan bahwa perusahaan tambang diminta mengutamakan perusahaan jasa pertambangan yang berada di wilayah kabupaten/kota sekitar wilayah IUP atau IUPK.

Bagi pengusaha lokal Konawe Utara, kebijakan tersebut dipandang sebagai momentum untuk meningkatkan keterlibatan pelaku usaha daerah dalam aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah mereka sendiri.

Salah satunya disampaikan Iksan, S.KM, pengusaha lokal melalui PT Andika Mineral Resources. Ia menilai kebijakan tersebut dapat menjadi angin segar bagi kontraktor lokal dan pelaku UMKM yang selama ini berharap memperoleh ruang lebih besar dalam rantai jasa pertambangan.

«“Keputusan Menteri ESDM Nomor 365 ini adalah angin segar bagi pengusaha lokal Konawe Utara. Ini merupakan peluang besar bagi pengusaha lokal dan UMKM di sekitar wilayah operasional pertambangan untuk menjadi bagian dan mitra strategis setiap pemegang IUP di Konawe Utara,” ujar Iksan.»

Menurutnya, keberadaan industri pertambangan semestinya tidak hanya memberikan manfaat bagi pemegang izin, tetapi juga menciptakan ruang ekonomi bagi masyarakat dan dunia usaha yang berada di sekitar wilayah operasi.

Iksan mengatakan, pengusaha lokal memiliki kepentingan langsung terhadap keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam di daerah. Karena itu, ia berharap perusahaan pemegang IUP membuka komunikasi dan kemitraan dengan kontraktor serta pelaku usaha lokal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

«“Harapan kami sebagai pengusaha lokal yang berada di daerah dengan kekayaan sumber daya alam atas tanah leluhur kami, tentu kami ingin mendapatkan ruang untuk ikut mengelolanya sesuai kaidah-kaidah pertambangan dan prinsip keberlanjutan demi masa depan generasi selanjutnya,” katanya.»

Ia menilai, apabila kegiatan jasa pertambangan terlalu terkonsentrasi pada perusahaan yang memiliki hubungan kepemilikan atau afiliasi dengan pemegang IUP, maka peluang perusahaan jasa pertambangan lokal untuk berkembang akan semakin terbatas.

Padahal, Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 memuat ketentuan mengenai larangan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang jasa pertambangan tanpa persetujuan Menteri. Aturan tersebut juga memuat ketentuan agar perusahaan tambang mengutamakan perusahaan jasa pertambangan di wilayah kabupaten/kota sekitar wilayah IUP atau IUPK.

Iksan yang berdomisili di kawasan lingkar tambang nikel Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Konawe Utara, mengaku melihat langsung perkembangan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Menurutnya, meningkatnya aktivitas pertambangan idealnya diikuti dengan peningkatan kesempatan ekonomi bagi masyarakat sekitar, termasuk pelaku usaha lokal.

“Dengan adanya Kepmen ini, pengusaha lokal sudah memiliki peluang untuk bisa bekerja di daerahnya sendiri. Selama ini banyak pengusaha lokal di Kabupaten Konawe Utara, tetapi belum semuanya mendapatkan kesempatan yang proporsional dalam kegiatan jasa pertambangan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti persoalan tenaga kerja dan pengangguran di wilayah lingkar tambang. Menurutnya, keberadaan perusahaan pertambangan seharusnya dapat memberikan efek ekonomi yang lebih luas kepada masyarakat sekitar melalui keterlibatan tenaga kerja, kontraktor, UMKM, serta penyedia jasa lokal.

“Jangan sampai masyarakat yang tinggal di lingkar tambang justru hanya menjadi penonton ketika aktivitas pertambangan berlangsung di daerahnya sendiri,” tegasnya.

Iksan berharap seluruh pemegang IUP di Konawe Utara dapat menyikapi kebijakan baru tersebut dengan membangun komunikasi bersama pengusaha jasa pertambangan lokal.

“Untuk seluruh pemilik IUP di Konawe Utara, dengan adanya Kepmen ESDM ini, marilah kita duduk bersama dengan seluruh kontraktor lokal. Kita bicarakan bagaimana menjalankan ketentuan Menteri dan membuka peluang kerja sama yang sehat, profesional dan sesuai aturan,” katanya.

Menurut dia, kontraktor lokal pada dasarnya memiliki peluang untuk menjadi mitra dalam berbagai kebutuhan jasa pertambangan sepanjang memenuhi persyaratan teknis, administratif, keselamatan kerja, dan ketentuan perizinan yang berlaku.

Ia berharap momentum tersebut tidak berhenti pada perubahan regulasi di atas kertas, tetapi benar-benar diterjemahkan dalam kebijakan kemitraan di lapangan.

“Yang kami harapkan bukan perlakuan khusus, tetapi kesempatan yang terbuka, transparan dan sesuai aturan. Pengusaha lokal juga harus membuktikan kemampuan, profesionalitas dan kepatuhan terhadap standar pertambangan,” kata Iksan.

Dengan demikian, kata dia, keberadaan industri pertambangan nikel di Konawe Utara dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas, tidak hanya bagi perusahaan pemegang IUP, tetapi juga bagi masyarakat, UMKM dan perusahaan jasa pertambangan lokal.

Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *