
WANGGUDU, bumikonaweutara – Memasuki periode pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Konawe Utara bergerak cepat dengan membentuk Satgas Posko Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil untuk memastikan hak seluruh pekerja terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Konawe Utara, melalui Sekretarisnya Hendra Samrandani, SE., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan lapangan jika ditemukan pelanggaran.
Poin Utama Instruksi Dinas Ketenagakerjaan:
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara terkait UMK Konawe Utara No. 100.3.3.1/582 Tahun 2025, besaran upah acuan adalah Rp3.501.505,70.
hitungan pembayaran THR berdasarkan masa kerja yaitu, Diatas 1 Tahun 1 Kali Upah (Full), Dibawah 1 Tahun (Masa Kerja / 12) x 1 Upah.
“Harapan kami, perusahaan dapat membayarkan THR tepat waktu sesuai aturan. Kami harapkan semua perusahaan memberikan perhatian serius pada hal ini,” ujar Hendra Samrandani saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/3/2026).
Layanan Aduan Karyawan, bagi pekerja yang mengalami kendala atau tidak dibayarkan THR-nya, dapat langsung mendatangi Kantor Dinas atau menghubungi Contact Center resmi berikut:
Redaksi.
Tidak ada komentar