Wanggudu, bumikonaweutara – Bupati Konawe Utara (Konut), Dr. Ir. H. Ruksamin, ST., M. Si., IPU ASEAN Eng., mengukuhkan perpanjangan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Konawe Utara. Pengukuhan berlangsung di Gedung Olahraga (GOR) Konawe Utara. Kamis, 5 September 2024.
H. Ruksamin dalam sambutannya dihadapan 795 anggota BPD menjelaskan, bahwa pengukuhan perpanjangan masa keanggotaan BPD ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 444 tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa dalam wilayah Kabupaten Konawe Utara, dan resmi di tetapkan pada 5 Juli 2024.
“Menindaklanjuti Surat edaran Kementerian Dalam Negeri nomor 100.3.5.5/2625/SJ hal penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait kepala desa dan BPD dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa,” Ungkap Ruksamin.
Dijabarkannya, pada angka 4 huruf c yakni; Pemerintah Daerah memfasilitasi perpanjangan masa keanggotaan BPD dengan melakukan perubahan keputusan bupati terkait masa keanggotaan BPD. kesempatan itu, Ruksamin mengingatkan kembali bahwa dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi.
“Fungsinya membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Oleh karena itu saya juga berharap agar BPD dapat menyelaraskan tupoksinya dengan program pemerintah daerah,” Jelas Bupati Ruksamin.
Acara pengukuhan perpanjangan masa keanggotaan BPD ini turut disaksikan oleh Wakil Bupati Konawe Utara, H. Abuhaera, S. Sos ., M. Si., Ketua DPRD sementara, Herman Sewani, SH., dan Wakil Ketua DPRD I Made Tarubuana, Forkompinda Kabupaten Konawe Utara serta sejumlah OPD.
Redaksi.
Tidak ada komentar