DPRD Konut Tindak Lanjut Aduan Tenaga Kerja PT IML, Persoalan Upah Lembur dan Pesangon Masih Dikaji

Admin
1 Okt 2026 22:24
Politik 0 11
4 menit membaca

Lasolo Kepulauan, bumikonaweutara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) kembali menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aduan masyarakat dan tenaga kerja Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, yang bekerja pada PT Indo Mineral Lestari (PT IML), perusahaan yang disebut sebagai subkontraktor PT KNN.

Tindak lanjut tersebut dilakukan melalui kunjungan kerja ke PT KNN pada 30 September 2026, setelah sebelumnya DPRD Konut menggelar RDP pada 31 Agustus 2026.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Konut, Muladis, S.I.P., yang memimpin jalannya RDP sebelumnya menjelaskan bahwa kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan sejauh mana tuntutan para pengadu telah ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan.

Dalam RDP 31 Agustus lalu, terdapat sejumlah persoalan yang disampaikan tenaga kerja, di antaranya perubahan nama perusahaan dari PT Indo Mineral Semesta (PT IMS) menjadi PT Indo Mining Lestari (PT IML) yang menurut para pekerja tidak terlebih dahulu disosialisasikan kepada tenaga kerja maupun dituangkan melalui adendum kontrak kerja.

Para pekerja juga meminta adanya kepastian status hubungan kerja melalui kontrak kerja yang jelas dan permanen.

Selain itu, persoalan pembayaran upah lembur menjadi salah satu poin utama yang hingga kini masih menjadi perdebatan antara pihak pekerja dan perusahaan.

Para pengadu menyampaikan bahwa mereka bekerja hingga sekitar 10 jam per hari. Sementara itu, menurut ketentuan umum yang mereka jadikan dasar, terdapat pengaturan mengenai jam kerja 7 jam per hari untuk sistem enam hari kerja atau 8 jam per hari untuk sistem lima hari kerja.

Namun, pihak HR PT IML, Sry Afifah, menyampaikan bahwa sistem jam kerja yang diterapkan perusahaan telah menyesuaikan dengan ketentuan khusus yang berlaku di sektor pertambangan.

Dalam kunjungan tindak lanjut pada 30 September 2026, DPRD Konut menemukan bahwa sebagian tuntutan hasil RDP telah ditindaklanjuti dan sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian.

Khusus persoalan upah lembur, DPRD belum mengambil keputusan karena masih terdapat perbedaan pandangan antara pihak perusahaan dan para pengadu mengenai penerapan ketentuan jam kerja khusus sektor pertambangan.

“Untuk persoalan 10 jam kerja ini masih dalam perdebatan. Pihak PT IML menganggap bahwa penerapan jam kerja tersebut sudah sesuai dengan aturan, sementara pihak pengadu belum menerima penjelasan tersebut,” ujar Muladis.

Karena itu, DPRD memberikan waktu tambahan selama 15 hari, hingga 15 Oktober 2026, untuk dilakukan kajian lebih lanjut bersama terhadap regulasi yang menjadi dasar penerapan jam kerja khusus di sektor pertambangan.

Setelah proses kajian tersebut, DPRD akan kembali melakukan tindak lanjut dan memberikan keputusan dalam bentuk rekomendasi sesuai hasil pembahasan.

Selain persoalan upah lembur, dalam proses tindak lanjut tersebut muncul tuntutan baru dari para pengadu, yakni mengenai pembayaran pesangon akibat berakhirnya hubungan kerja.

Pihak PT IML disebut menolak tuntutan tersebut dengan alasan para pekerja bukan diberhentikan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), melainkan mengundurkan diri. Dengan demikian, menurut pihak perusahaan, hak atas pesangon tidak timbul.

Mereka menyatakan bahwa hubungan kerja mereka sebelumnya adalah dengan PT IMS. Ketika PT IMS berganti menjadi PT IML, mereka mengaku tidak pernah secara administratif maupun secara hukum dinyatakan sebagai karyawan PT IML.

Atas dasar itu, para pengadu menganggap hubungan kerja dengan PT IMS telah berakhir dan mereka menyatakan kondisi tersebut sebagai PHK, sehingga menuntut hak-hak ketenagakerjaan, termasuk pesangon.

Perbedaan pandangan tersebut membuat DPRD Konut belum mengambil keputusan.

Muladis mengatakan, persoalan tersebut masih membutuhkan pendalaman dari aspek hukum ketenagakerjaan, khususnya untuk memastikan status hubungan kerja para pekerja serta konsekuensi hukum dari perubahan badan usaha atau nama perusahaan terhadap hubungan kerja yang telah berlangsung sebelumnya.

“Karena ini masih perlu kajian dan pendalaman hukum, maka keputusan terkait tuntutan tersebut kami pending sampai 15 hari ke depan. Kami akan melihat secara jelas dasar hukum dan status hubungan kerja para pengadu,” jelasnya.

DPRD Konut selanjutnya akan kembali menindaklanjuti persoalan tersebut pada 15 Oktober 2026. Agenda tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai penerapan jam kerja, hak atas upah lembur, serta status hubungan kerja dan tuntutan pesangon para pekerja.

DPRD menegaskan bahwa proses tersebut dilakukan untuk memastikan setiap persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *