
Langgikima, bumikonaweutara — Gelombang kekecewaan masyarakat lingkar tambang meletus dalam aksi demonstrasi keempat di area operasional PT Konutara Sejati (KKS), Desa Sari Mukti, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Sabtu (26/9/2026). Aksi yang sempat memanas dan diwarnai insiden pemukulan ini akhirnya berbuah komitmen usai disiagakan 90 personel gabungan Polres Konawe Utara dan Polsek jajaran.
Aksi yang dikawal sejumlah lembaga Tamalaki dari berbagai wilayah di Sulawesi Tenggara tersebut memuat tiga tuntutan utama masyarakat, meliputi penanganan tindak penganiayaan, kejelasan pembebasan lahan serta royalti, hingga realisasi program Corporate Social Responsibility (CSR) dan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
Koordinator Lapangan aksi, Hendrik, mengungkapkan bahwa gerakan ini lahir dari rasa frustrasi warga karena persoalan yang mereka perjuangkan belum kunjung selesai.
“Gerakan hari ini sudah gerakan keempat kalinya. Masyarakat setempat sudah jenuh. Bahkan tindakan anarkis sudah mulai terlihat dalam gerakan-gerakan aksi demonstrasi yang terjadi,” tegas Hendrik di lokasi aksi.
Meski demikian, Hendrik mengonfirmasi bahwa pihak perusahaan telah memberikan respons positif atas seluruh poin tuntutan masyarakat, termasuk dugaan penganiayaan warga yang terjadi pada aksi sebelumnya.
“Alhamdulillah, dari tiga tuntutan kami, semuanya mendapat respons dan segera akan ditindaklanjuti oleh perusahaan. Salah satu tuntutan kami adalah tindak lanjut daripada tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab beberapa waktu lalu. Itu sudah sementara lagi diproses,” jelasnya.
Selain tiga tuntutan utama, Konsorsium Masyarakat Lingkar Tambang Mubungat juga menyoroti dugaan pembukaan lahan secara sepihak oleh perusahaan seluas puluhan hektare.
“Ada kurang lebih 10 hektare lahan masyarakat yang telah ditumbangkan tanpa sepengetahuan masyarakat. Pada prinsipnya Mr. Maibok [manajemen Tiongkok] melalui komunikasi tadi, top manajemen siap menyelesaikan persoalan lahan masyarakat yang sudah ditumbangkan,” lanjut Hendrik.
Ia menambahkan, pembatalan aksi susulan sangat bergantung pada iktikad baik perusahaan. Untuk program CSR dan PPM, sosialisasi bersama pemerintah kecamatan dijadwalkan berlangsung dalam dua hingga tiga hari ke depan.
“Jika kemudian persoalan masyarakat ini tidak secepatnya diselesaikan oleh pihak perusahaan, maka kami dari Konsorsium Masyarakat Lingkar Tambang Mubungat akan selalu melakukan pergerakan-pergerakan seperti ini sampai tuntutan kami terealisasi. Kami tidak akan pernah berhenti,” ujar Hendrik menegaskan.
Sementara itu, pihak kepolisian memastikan situasi di lapangan telah kembali kondusif dan seluruh laporan pelanggaran hukum akan diproses secara transparan. Kabag Ops Polres Konawe Utara, AKP Dr. Lajima, mengonfirmasi adanya insiden fisik saat aksi berlangsung yang langsung dilerai oleh petugas.
“Setelah melihat terjadi insiden itu, ada yang dipukul. Pihak kepolisian kemudian melerai. Bilamana ada yang melanggar hukum, kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Lajima.
Lajima menegaskan, pihak kepolisian akan menindaklanjuti setiap indikasi kriminal maupun tindak perusakan sesuai dengan prosedur hukum melalui Polsek Wiwirano.
“Yang pertama harus kami menerima laporan. Tentunya kita akan melihat apakah korban ini masuk dalam kategori kriminal atau hanya masuk delik aduan. Insyaallah kasus atau kejadian ini akan kami tindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang ada,” terang Lajima.
Di akhir keterangannya, Lajima meminta warga tetap tenang, tidak terprovokasi oleh rumor liar, dan menghormati kesepakatan yang telah dibuat bersama pihak perusahaan.
“Harapan saya, dengan adanya kesepakatan hari ini, permasalahan ini telah selesai. Begitu juga perusahaan, apa yang telah disepakati oleh kedua belah pihak hari ini agar segera ditindaklanjuti. Harapan saya kepada seluruh masyarakat agar menghormati apa yang sudah disepakati bersama,” pungkas Lajima.
Redaksi bumikonaweutara.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Konutara Sejati, PT Konutara Prima, maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status lahan, pembebasan lahan, CSR/PPM, serta realisasi kesepakatan ini.
Redaksi.
Tidak ada komentar