
JAKARTA, bumikonaweutara – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017–2020 yang berkaitan dengan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menerima penyerahan uang sebesar Rp401.653.737.469,69 dari PT CNI.
Uang tersebut kemudian dilakukan penyitaan dan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.
Menurut penjelasan Kejaksaan Agung, perkara tersebut berkaitan dengan tata kelola pertambangan dan ekspor nikel pada periode 2017 hingga 2020.
Dalam konstruksi sementara penyidik, pada periode 2017–2019 terdapat perusahaan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara, yakni PT CNI, yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, namun disebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Meski demikian, perusahaan tersebut disebut telah memiliki rekomendasi ekspor.
Kejaksaan Agung selanjutnya menduga terdapat pengaturan terhadap hasil pengujian kadar nikel sehingga diperoleh hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi persyaratan ekspor yang berlaku pada saat itu.
Penyidik juga menyebut adanya dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah dalam kegiatan ekspor nikel tersebut.
Dari perkara tersebut, Kejaksaan Agung menyebut terdapat kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan lembaga pemeriksa sebesar:
Rp401.653.737.469,69
Nilai tersebut terdiri dari Rp401 miliar lebih dan menjadi dasar penyerahan uang oleh PT CNI kepada penyidik.
Pada 28 Agustus 2026, PT CNI menyerahkan uang sebesar nilai kerugian tersebut kepada Tim Penyidik JAM PIDSUS. Uang itu kemudian disita dan dititipkan pada RPL di Bank Mandiri.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengembalian uang tersebut tidak serta-merta menghentikan proses penegakan hukum.
Penanganan perkara tetap diarahkan untuk mengungkap konstruksi tindak pidana serta menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung telah melakukan sejumlah tindakan untuk mengungkap perkara tersebut.
Penyidik telah memeriksa 116 orang saksi, meminta keterangan dari tiga orang ahli, serta menyita 143 dokumen.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk di wilayah Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Jakarta.
Penyidik juga telah memperoleh laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari lembaga pemeriksa yang menjadi dasar dalam perkara tersebut.
Meski uang kerugian negara telah diserahkan, Kejaksaan Agung menyatakan proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlangsung.
Penyidik saat ini masih mengonstruksikan peristiwa pidana dan melengkapi alat bukti untuk menentukan pihak-pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Dengan demikian, hingga keterangan resmi tersebut disampaikan, belum ada penetapan pihak tertentu sebagai pihak yang bertanggung jawab secara pidana dalam perkara ini.
Kejaksaan Agung menyatakan penentuan pihak yang bertanggung jawab akan dilakukan setelah konstruksi perkara dan alat bukti dinilai telah memenuhi ketentuan hukum.
Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola setelah proses penindakan.
Penyerahan uang Rp401,653 miliar oleh PT CNI menjadi bagian dari upaya pemulihan keuangan negara dalam perkara tersebut.
Namun demikian, proses penyidikan tetap berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang terjadi dalam tata kelola pertambangan dan ekspor nikel periode 2017–2020.
Kejaksaan Agung juga masih akan menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti dan konstruksi perkara yang sedang dibangun penyidik.
Redaksi.
Tidak ada komentar