
KENDARI, bumikonaweutara – Genderang perang terhadap pembungkaman pers resmi ditabuh. Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil langkah drastis dengan menyeret pemilik akun TikTok @eRBe#bersuara—yang diduga kuat milik Kepala Dinas Pariwisata Sultra, Ridwan Badallah—ke ranah pidana.
Laporan resmi ini dilayangkan ke Ditreskrimsus Polda Sultra pada Selasa, 27 Januari 2026, setelah somasi dan upaya administratif diabaikan. Ini bukan sekadar aduan biasa; ini adalah perlawanan terhadap pelabelan sepihak yang dianggap menghina martabat jurnalistik.
Label “Media Abal-Abal”: Serangan Jantung Bagi Kemerdekaan Pers
Ketua JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama, menegaskan bahwa tindakan terlapor yang menyebut Suarasultra.com dan Sultrapedia.com sebagai “media abal-abal” dan “penyebar hoaks” adalah serangan mematikan terhadap kredibilitas institusi pers.
”Ini bukan hanya fitnah, ini pembunuhan karakter terhadap media yang memiliki badan hukum resmi. Pernyataan publik di TikTok tersebut adalah stigma negatif yang meracuni kepercayaan masyarakat!” tegas Adhi dengan nada tinggi usai melapor di Markas Polda Sultra.
JMSI Sultra tidak main-main. Mereka membidik terlapor dengan “pasal berlapis” yang bisa berujung pada jeruji besi:
UU ITE: Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) terkait pencemaran nama baik di ruang digital.
KUHP Baru (2023): Pasal 433 dan 434 mengenai fitnah dan pencemaran nama baik.
UU Pers No. 40 Tahun 1999: Upaya menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi negara.
Sebelum berakhir di meja penyidik kepolisian, rangkaian “serangan balik” dari JMSI Sultra telah bergerak secara sporadis:
Jumat (23/01): Somasi resmi diantarkan langsung ke Kantor Dispar Sultra.
Senin (26/01): Laporan pelanggaran etik Kadis diajukan ke Sekda dan DPRD Sultra.
Selasa (27/01): Laporan pidana resmi masuk ke Ditreskrimsus Polda Sultra.
JMSI Sultra kini menuntut ketegasan dari Kapolda Sultra dan jajaran Siber Ditreskrimsus untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu. Mereka mendesak agar ada kepastian hukum demi menjaga marwah kemerdekaan pers di Bumi Anoa.
Dunia pers Sultra kini menunggu: Apakah hukum akan tegak lurus, ataukah arogansi kekuasaan di media sosial akan dibiarkan melenggang?
Redaksi.
Tidak ada komentar