Laskep, bumikomaweutara -PT. Karya Alam Abadi (KAA) adalah perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bekerja di Desa Waturambaha Kecamatan Lasolo Kepulauan (Laskep) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) siap memberikan kompensasi kepada masyarakat, Sabtu 26/2/2022.
Sebelum melaksanakan penambangan nikel, terlebih dahulu PT. Karya Alam Abadi (KAA) melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat lingkar tambang, guna menampung aspirasi warga yang akan di sampaikan kepada perusahaan tersebut.
Sosialisasi PT. KAA sedang berlangsung di Balai pertemuan Desa Waturambaha
Dalam kesempatan itu, Kepala Tehnik Tambang (KTT) PT. KAA Andi Baso Nurzain Am, S.T didampingi KTT PT. Bumi Sentosa Jaya (BSJ), mendengarkan langsung usulan masyarakat Desa sebelum melaksanakan kegiatan pengerukkan ore nikel.
Dihadiri Asisten II Damri S.pd, Camat Laskep Abdollah S.Pd. MM, Kapolsek Lasolo IPTU Gema Brajaksono S.Tr.K., M. H, Danramil Losolo Kapten Inf. Alexander, Kapala Desa Waturambaha Sutaryo, dan Kepala Desa boenaga Adam S.E. Mendengarkan langsung Masyarakat lingkar tambang menyampaikan beberapa usulan. adapun usulannya antara lain:
Kompensasi hasil penjualan Ore Nikel yang akan diserahkan kepada masyarakat Desa sebesar Rp.15.000.000/Tongkang, di bayarkan paling lambat setiap tanggal sepuluh(10) pada bulan berjalan, melalui pemerintah Desa Waturambaha.
Pemberian bantuan Beras sebesar 1 Ton/Bulan, yang penyalurannya bersamaan dengan pembayaran kompensasi masyarakat.
Pemberian bantuan Voucher Listrik masyarakat sebesar Rp 1.500.000/Bulan yang penyalurannya juga bersamaan dengan pembayaran kompensasi masyarakat.
Pemberian bantuan pipa dalam pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat Desa Waturambaha sepanjang 1.5 Km. dan Bantuan masyarakat di bidang kesehatan, pendidikan, olahraga, majelis Ta’lim, Karang Taruna, dan lain-lain, yang diusulkan melalui pembuatan proposal yang di ketahui oleh Kepala Desa Waturambaha. Serta Membantu memperbaiki jalan masyarakat Desa Waturambaha.
Berdasarkan usulan masyarakat Desa yang di ajukan, telah disetujui oleh pihak perusahaan dan disaksikan oleh para undangan sosialisasi. selanjutnya di buatkan berita acara kesepakatan hasil sosialisasi. Diakhir acara sosialisasi, para pihak menanda tangani surat kepakatan, antara kepala Desa Waturambaha, KTT. PT. KAA dan camat Lasolo kepulauan, serta disaksikan oleh tamu undangan.
Redaksi.
Tidak ada komentar