Ketua JMSI Sultra Adhi Yaksa PratamaKENDARI, bumikonaweutara – Integritas birokrasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kini berada di titik nadir. Senin, 26 Januari 2026, Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sultra secara resmi melaporkan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Sultra atas dugaan pelanggaran etik berat ke Sekretaris Daerah (Sekda) dan DPRD Sultra.
Langkah ini diambil setelah oknum pejabat publik tersebut—yang ironisnya adalah mantan Kadis Kominfo—diduga menggunakan taring kekuasaannya di media sosial untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap institusi pers.
Serangan Terbuka di Ruang Digital
Melalui akun TikTok @erbebersuara, Terlapor dituding telah melampaui batas kewenangan dengan melabeli dua media resmi, Suarasultra.com dan Sultrapedia.com, sebagai media “abal-abal” dan “penyebar hoaks”.
Ketua Pengda JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama, menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar ketersinggungan biasa, melainkan ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Sultra.
“Ini adalah preseden buruk. Seorang pejabat publik, yang seharusnya memahami regulasi, justru bertindak bak hakim jalanan di dunia maya tanpa bukti faktual, tanpa hak jawab, dan mengabaikan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegas Adhi Yaksa.
Pejabat Publik, Perilaku “Premanisme” Digital?
JMSI Sultra menyoroti kontradiksi tajam pada sosok Terlapor. Sebagai ASN senior yang pernah memimpin instansi komunikasi (Kominfo), Terlapor dianggap sangat sadar akan konsekuensi hukum dan etika. Namun, tindakan menyerang reputasi media secara terbuka dianggap sebagai bentuk arogansi kekuasaan yang mencederai citra ASN.
Poin-poin krusial yang dilaporkan meliputi:
Pelanggaran Kode Etik ASN: Gagal menjaga kehormatan, martabat, dan citra institusi pemerintah.
Penyalahgunaan Platform: Menggunakan media sosial untuk menghakimi dan memicu konflik sosial.
Ancaman Demokrasi: Melabeli media berbadan hukum sebagai “abal-abal” yang berpotensi memicu ketidakpercayaan publik secara sistematis.
Menanti Taring Sekda dan Pengawasan DPRD, JMSI Sultra menuntut tindakan tegas dari Sekda Sultra selaku pembina ASN untuk segera memeriksa dan memberikan sanksi administratif berat kepada Terlapor.
Peristiwa ini dianggap sebagai ujian bagi kepemimpinan daerah dalam membuktikan komitmen mereka terhadap profesionalitas.
Tak hanya itu, laporan juga telah mendarat di meja DPRD Sultra. JMSI mendesak legislatif menggunakan fungsi pengawasannya untuk memanggil Terlapor dalam forum resmi.
“Kami tidak akan diam melihat kemerdekaan pers diinjak-injak oleh pernyataan yang tidak bertanggung jawab. DPRD harus bertindak agar tidak ada lagi pejabat yang merasa ‘kebal hukum’ dan seenaknya menyerang profesi wartawan,” tambah Adhi.
Ancaman Bagi Iklim Investasi dan Citra Daerah
Tindakan emosional pejabat di ruang publik digital dikhawatirkan akan merusak hubungan kemitraan antara pemerintah dan pers, yang pada akhirnya memperburuk iklim komunikasi di Sultra. Kini, bola panas ada di tangan Sekda dan DPRD: Apakah etika akan ditegakkan, ataukah perilaku toksik pejabat akan dibiarkan menjadi tumor di tubuh birokrasi Sultra?
Redaksi.
Tidak ada komentar