GMA Sultra Soroti Penanganan Kasus Tambang Ilegal, Desak Bareskrim Usut Kontraktor Mining

Admin
21 Apr 2026 22:54
Hukrim 0 44
2 menit membaca

KENDARI, bumikonaweutara – Garda Muda Anoa Sulawesi Tenggara mempertanyakan kinerja Bareskrim Polri dalam penanganan kasus dugaan pertambangan ilegal yang berkaitan dengan PT Masempo Dalle. GMA menilai penegakan hukum terkesan tebang pilih karena pengusaha tambang berinisial AM, yang disebut bagian dari direksi PT Amarfi, belum tersentuh proses hukum.

Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muhammad Ikbal Laribae, menegaskan AM seharusnya turut ditetapkan sebagai tersangka karena PT Amarfi disebut sebagai pihak yang melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan dalam perkara tersebut.

Menurut Ikbal, penetapan tersangka yang hanya menyasar Kuasa Direktur PT Masempo Dalle menimbulkan tanda tanya, mengingat informasi yang diterima pihaknya menyebut ore nikel, dump truck, dan alat berat yang diamankan aparat merupakan milik PT Amarfi.

“Penanganan kasus ini harus objektif, profesional, dan transparan. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegas Ikbal, Selasa (21/4/2026).

GMA Sultra juga mendorong agar proses hukum tidak berhenti pada pekerja lapangan, melainkan turut menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran lebih besar, termasuk kontraktor mining yang disebut terlibat langsung dalam aktivitas penambangan.

Selain itu, GMA mendesak penyidik Bareskrim untuk mendalami keterlibatan seluruh pihak berdasarkan fakta dan alat bukti, tanpa tebang pilih dalam penerapan hukum.

Diketahui, barang bukti berupa tiga excavator dan empat unit dump truck milik PT Amarfi saat ini dititipkan di sekitar kantor Kejaksaan Negeri Konawe. Namun, proses tahap dua perkara disebut belum diterima penyidik Kejari Konawe dengan alasan kelengkapan barang bukti masih menjadi kendala.

Sorotan ini menambah tekanan agar penanganan kasus dugaan tambang ilegal tersebut dilakukan secara menyeluruh dan akuntabel, termasuk membuka kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang selama ini dinilai belum tersentuh proses hukum.

Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *