SKANDAL BUMI KONAWE: Kejahatan Lingkungan PT Paramitha Persada Tama di Labengki, Hukum Diminta Tak “Masuk Angin”

Admin
29 Jan 2026 08:39
Hukrim 0 75
3 menit membaca

KONAWE UTARA, bumikonaweutara – Surga wisata laut Labengki kini berada di ambang kehancuran. PT Paramitha Persada Tama, raksasa nikel yang beroperasi di wilayah Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, kini menjadi sorotan tajam setelah dugaan keterlibatannya dalam serangkaian pelanggaran berat yang meluluhlantakkan ekosistem Sulawesi Tenggara.

​Lembaga Konsorsium Pemuda Dan Mahasiswa Pemerhati Konut (KPMPP) secara resmi membongkar “borok” operasional perusahaan tersebut, memicu kegelisahan hebat di kalangan investor dan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Konawe Utara.

Kejahatan di Balik “Emas Hitam”: Terumbu Karang dan Mangrove Sekarat

​Aktivitas pertambangan PT Paramitha Persada Tama diduga kuat telah melewati batas toleransi ekologis. Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Labengki, yang seharusnya menjadi cagar alam yang dilindungi, kini dilaporkan tercemar hebat. Limbah tambang merusak terumbu karang dan menghanguskan hutan mangrove—benteng terakhir pertahanan pesisir masyarakat lokal.

Dugaan “Tambang Ilegal” di Lahan Koridor: Investigasi KPMPP Menemukan Bukti Fatal

​Bukan hanya pencemaran, KPMPP juga mengungkap temuan yang jauh lebih berbahaya bagi keberlangsungan korporasi tersebut. Berdasarkan investigasi lapangan, PT Paramitha Persada Tama diduga kuat melakukan penambangan di luar koordinat IUP serta tanpa IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan)—sebuah tindakan yang dalam kacamata hukum merupakan bentuk penambangan ilegal (ilegal mining).

​Jika terbukti, perusahaan ini tidak hanya menghadapi denda recehan, melainkan jeratan hukum berlapis yang dapat memenjarakan jajaran direksinya:

  1. UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH): Pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 Miliar bagi perusak lingkungan.
  2. UU No. 27 Tahun 2007 (Pesisir & Pulau Kecil): Larangan keras merusak ekosistem wilayah pesisir.
  3. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba): Melakukan penambangan tanpa izin atau di luar wilayah izin diancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 Miliar.

Sorotan Tajam: Bareskrim dan KLHK Ditantang “Taji”-nya

​Ketua KPMPP Konut, Acil Taswin, secara terbuka melontarkan kritik pedas. Ia menyayangkan sikap KLHK dan Bareskrim Mabes Polri yang terkesan “tebang pilih” dan lamban dalam menindak predator lingkungan di Bumi Oheo.

“Kami menuntut Bareskrim Mabes Polri segera menyeret Direktur Utama PT Paramitha Persada Tama ke meja hijau. Jangan biarkan hukum tumpul ke atas. Ini adalah kejahatan nyata terhadap negara dan rakyat. Jika izin lingkungan tidak dicabut sekarang, maka negara ikut mengamini kehancuran Labengki,” tegas Acil Taswin.

​Kasus ini menjadi alarm bagi 145 pemilik IUP di Konawe Utara. Pola “tambang koridor” dan pengabaian dampak lingkungan kini berada di bawah pengawasan publik yang sangat ketat. Para pemilik modal yang selama ini merasa aman dengan jaminan “backing” mulai menunjukkan kegelisahan, seiring dengan meningkatnya tekanan publik agar penegak hukum melakukan audit menyeluruh secara transparan.

Hukum tidak boleh kalah oleh korporasi. Publik kini menunggu: Apakah Bareskrim berani menjemput paksa pelaku perusak lingkungan ini, atau membiarkan Bumi Konut perlahan tenggelam dalam limbah?

Laporan : Acil

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *