PT Bumi Konawe Minerina Gelar Konsultasi Publik Perubahan AMDAL 

Admin
23 Des 2025 02:03
Pariwara 0 315
2 menit membaca

Molawe, bumikonaweutara – PT. Bumi Konawe Minerina bersama Konsultan, melaksanakan pertemuan konsultasi publik yaitu perubahan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang diselenggarakan di Aula Kanyor Camat Kelurahan Molawe Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara pada Senin, 22 December 2025.

 

Konsultasi publik ini dihadiri oleh management PT. BKM, perwakilan DLH Sultra, KPHP XIX Laiwoi Utara, Camat Molawe, para kepala desa Tapunggaya, Tapuemea, Mandiodo, Mowundo, Pusuli, perwakilan Masyarakat serta perwakilan Lembaga swadaya Masyarakat, membahas persoalan rencana penyusunan amdal  yang berlokasi di blok Tapunggaya, Mandiodo dan Pusuli.

Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. BKM, Ir. Yovi Fajar Tindangen mengatakan “Masukan dan arahan yang disampaikan kami anggap sebagai motivasi. Walaupun sejauh ini PT. BKM sudah taat hukum dan percaya diri menjalankan ketentuan yang berlaku, perubahan produksi menuntut kami untuk beradaptasi. Konsultasi ini memberikan masukan yang sangat berharga”.

 

Dinas terkait juga menambahkan dengan adanya pertemuan itu memberikan ruang antar pihak PT. BKM dan masyarakat terkena dampak untuk saling berdiskusi. Sehingga meminimalisirkan dampak negative dari penambangan tersebut, sejalan dengan aturan PERMEN LH Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.

 

“Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, PT. BKM menegaskan komitmenya untuk menjalankan aktivitas pertambahan yang patuh hukum, sesuai kaidah pertambangan yang baik, memperhatikan kelestarian lingkungan, serta memperkuat kemitraan dengan Masyarakat sekitar tambang.” lanjutnya.

Tampak masyarakat yang hadir begitu antusias memberikan masukan dan saran bahan kritikan terhadap Penambangan PT. BKM, Harapannya melalui konsultasi publik ini, masyarakat dapat lebih lugas menyampaikan saran, pendapat, atau tanggapan, serta terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan atas rencana atau usaha yang berdampak penting bagi lingkungan. Sehingga dapat dilakukan anaslis dokumen Amdal yang lebih efektif dan efisien.

 

Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *