Perusahaan Tambang Nikel Konut PT. MSSP, Tak Berikan Kesejahteraan Malah Kirim Bencana

Admin
7 Jul 2022 07:45
Hukrim 0 390
2 menit membaca

Konut, bumikonaweutara – Aktivitas pertambangan nikel PT. Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP) yang sedang menggarap keuntungan milyaran Rupiah, di Desa Boenaga Kecamatan Lasolo Kepulauan (Laskep), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), tak memberikan kesejahteraan pada masyarakat, malah mengirimkan bencana alam, Rabu 6/7/2022.

Lumpur berwarwana merah yang diduga dari aktivitas pertambangan itu menghantam rumah-rumah warga setempat dan sarana pendidikan. Akibatnya, kerusakan terjadi dimana-mana, mulai kediaman warga, rumah sekolah sampai pekarangan.

Dair informasi yang dihimpun awak media, peristiwa memilukan itu terjadi, sekitar pukul 04.00 wita, waktu subuh, yaitu jebolnya tanggul penahan air (sedimen pon) yang berada di atas pemukiman warga Desa.

Selain curah hujan, munculnya banjir lumpur berwarna merah tua tersebut, diduga kuat dari adanya aktivitas penambangan biji nikel oleh perusahaan PT Manunggal Sarana Surya Pratama yang beroprasi dekat dari rumah warga, sarana ibadah dan pendidikan.

“Kami menduga penyebab banjir disertai lumpur ini karena adanya aktivitas pertambangan PT.Manunggal Sarana Surya Pratama,”ungkap Hardin warga Laskep saat dikomfirmasi.

Bencana yang terjadi nyaris memakan korban jiwa, sebab terjadi di waktu subuh saat warga tengah beristirahat.

Beruntung warga dapat menyelematkan diri dengan cepat, meski beberapa peralatan rumah tangga hancur.

Banjir lumpur juga menyebabkan lingkungan hancur, dan dipenuhi kontoran batang kayu dari gunung tempat aktivitas penambangan, termasuk rumah sekolah SD dan SMP.

Dokumentasi masyarakat atas terjadinya insiden itu, beredar luas di Media sosial (Medsos).

Masyarakat mengecam keras keberadaan perusahaan tambang PT Manunggal Sarana Surya Pratama yang diduga kuat jadi penyebab banjir lumpur.

Seperti yang dikatakan, Tokoh Pemuda Konut, Misbah. Dengan lantang, aktivis muda Konut ini menyampaikan bahwa pihak perusahaan, Kepala Tehnik Tambang (KTT) dan direktur telah melanggar undang-undang pertambangan dan masuk kategori pidana.

“Tidak ada aturan menambang dekat pemukiman warga dan tempat pendidikan, itu tidak boleh karena dampak resiko yang ditimbulkan besar sekali. Seperti yang terjadi ini sekarang ini banjir lumpur merusak pemukiman dan sarana pendidikan”ucapnya dengan nada keras.

Sebagai pemerhati masyarakat dirinya meminta agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah berwenang mengambil langkah tegas.

“Ini Tusnami kecil. Peristiwa ini harus diusut tuntas. APH dan pemerintah harus mengambil langkah tegas, dan kalau perlu cabut IUP PT Manunggal yang beraktivitas di Laskep,”tutupnya dengan lantang.

Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *