Wanggudu, bumikonaweutara -Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut ) dibawah duet Bupati Ruksamin–Abuhaera telah meluncurkan aplikasi berbasis teknologi dalam mendukung kinerja pemerintahan. Aplikasi yang diberi nama “Sianawai Konasara” itu tak hanya meningkatkan efektivitas kehadiran aparatur sipil negara (ASN). Justru aplikasi tersebut dinilai dapat meningkatkan inovasi dan terobosan baru terhadap abdi negara.
Pasca diluncurkan penggunaan aplikasi tersebut, ternyata masih ditemukan sebagian ASN terkendala dalam melaporkan kegiatan dan rutinitasnya sebagai abdi negara. “Ada beberapa kendala yang ditemukan. Diantaranya, ada sebagian ASN yang tidak memahami penggunaannya, makanya kami turun memberikan pemahaman dalam penggunaan apliaksi,”ujar Sekretaris Daerah Konut, H.M. Kasim Pagala, (11/1).
Mantan Kadis DPPKB Konut menyebutkan seorang abdi negara tak hanya bekerja dengan cara masuk berkantor. Melainkan melaporkan yang telah dikerjakan dalam kurun waktu jam kerja yang telah ditetapkan. “Kadang teman-teman ASN tidak paham apa yang mereka laporkan. Yang mereka laporkan kegiatan setiap hari yang itu-itu saja. Padahal harapan kita adalah ASN dapat berinovasi kegiatan agar mendapatkan 10 atau 12 poin kegiatan dalam satu hari,”tegas Sekda Konut itu.
H.M. Kasim Pagala mencontohkan seperti tugas pokok dan fungsi pada kesehatan. Abdi negara yang bertugas dapat berinovasi kegiatan tentang edukasi komunikasi pelayanan vaksinasi corona virus, kemudian edukasi tentang hidup bersih pada masyarakat. “Nah, ini yang kita harapkan agar ASN dapat berinovasi,”sambungnya.
Sejak ditetapkan penggunaan aplikasi “Sianawai Konasara” sejak tanggal 3 Januari 2022, persentase kehadiran ASN Konut diklaim mengalami peningkatan hingga 99 persen tingkat kehadiran. Apalagi dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil sangat jelas.
“Jadi kalau mereka tidak hadir, mereka yang salah. Karena tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai seorang ASN, sanskinya juga ada. Tentunya aplikasi ini berimplikasi besar terhadap tunjangan penghasilan pegawai. Karena aplikasi ini mengukur indikator kinerja pegawai. Contoh, TPP eselon II sekitar Rp.7 jutaan lebih, bisa saja yang diterima hanya Rp 4 juta, kalau tidak mampu mencapai indikator kinerja. Begitupun dengan pejabat eselon III dengan nilai TPP sekitar Rp 5 jutaan,”pungkasnya.(Red.)
Tidak ada komentar