Kendari, bumikonaweutara -Berdasarkan no T-1502/MB.04/DJB.M/2021, tentang Pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) bahwa PT. Antam T.bk adalah pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP). Berdasarkan keputusan bupati Konawe Utara (Konut) tentang pemberian izin usaha pertambangan di konut seluas 16920 Ha.
Dikuatkan lagi putusan Mahkamah Agung RI No.225 K/TUN 2014 tgl 17 juli 2014 bahwa semua izin-izin pertambangan nikel yang berada di wilayah PT. Antam T.bk, telah dibatalkan dan ini sudah INKRA, termasuk PT. Karya Murni Sejati 27 (KMS27) yang berada di blok Mandiodo.
Berdasarkan hasil investigasi lembaga solidaritas nasional anti korupsi dan anti makelar kasus sultra oleh Rahmat jaya Rahman sebagai ketua tim di lembaga SNAK MARKUS.
“PT. KMS di duga memiliki izin IPPKH di lokasi yg sudah di nyatakan di cabut dan di batalkan izin nya dengan adanya putusan MA-RI yang sudah inkra, ia menduga PT.KMS 27 ada kongkalikong dengan oknum di instansi pemerintahan sehingga saat melakukan penambangan menggunakan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).” ucap Rahmat Jaya Rahman.
Senada hal tersebut korwil Solidaritas Nasional Anti Korupsi dan Anti Makelar Kasus (SNAK MARKUS SULTRA) Amir, SH. secara tegas akan mengejar siapa pelaku yang di duga melakukan pembiaran dan mengeluarkan izin IPPKH pada PT. KMS. secara nyata putusan MA RI NO.77K/TUN/2013, Bahwa semua izin-izin yang telah di keluarkan oleh keputusan bupati konawe terkait yang berada pada konsesi IUP OP PT antam,T.bk sudah gugur dengan sendirinya.
“Sekali lagi saya mengultimatum kepada dinas KLHK agar segera mencabut adanya IPPKH yang di miliki oleh PT. KMS 27. sebab jika tidak di cabut akan merugikan PT. Antam T.bk selaku pemegang kuasa perizinan tambang, dan masalah ini jangan di anggap remeh oleh oknum oknum yg tdk bertanggung jawab terbit nya izin IPPKH tersebut. ini bisa berdampak kerugian pada PT. Antam T.bk contoh nya pajak, namun yg lebih penting di sini, jangan coba bermain dan mempermainkan putusan hukum yg sudah berkekuatan tetap dan mengikat.” Tegas Amir SH.
Korwil SNAK MARKUS SULTRA menduga adanya oknum yang telah membantu menerbitkan IPPKH PT. KMS27 di anggapnya adalah sebuah pelanggaran hukum dengan sengaja melawan hukum, dan perlu di tindak tegas menurut peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Amir, SH. dan Rahmat jaya Rahman meminta kepada pihak instansi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera croschek dan segera mencabut ijin IPPKH PT. KMS 27 yang berada di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara.
Sampai berita ini diterbitkan, belum terkomfirmasi pada pihak PT. KMS 27, usaha awak media sudah mendatangi untuk klarifikasi di kantor PT. KMS 27 yang berada di Desa Mowundo Kecamatan Molawe Konut, namun tak satupun yang bisa ditemui.
Penulis : Diman
Tidak ada komentar