Kades Laywo Jaya Salurkan BLT-DD Periode Januari -April Tahun 2023

Konkep, bumikonaweutara – Pemerintah Desa (Pemdes) Laywo Jaya, Kecamatan Wawonii Timur, Kabupaten Konawe Kepulauan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Kepada 19 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang di salurkan di Balai Desa Laywo Jaya, Selasa 18 April 2023.

Dalam kegiatan penyaluran BLT tersebut dihadiri oleh, Kepala Desa (Kades) Laywo Jaya Sulham, SH.,MH, Ahyar. S. Pd Kaur Pelayanan, Asrin Kaur Tata Usaha dan Umum. beserta perangkat Desa lainya.

Kades Laywo Jaya saat di wawancara menyampaikan bahwa penyaluran BLT pada tahun ini telah di salurkan, dan untuk Desa Laywo Jaya penyaluran BLT-DD termasuk kategori paling awal untuk tingkat Kecamatan Wawonii Timur.

Sulham SH. MH. saat menyerahkan BLT-DD kepada warganya

“Penyaluran BLT-DD untuk desa kami sesuai arahan dari Dinas PMD agar segera direalisasikan di awal, maka kami segera menyalurkan bantuan tersebut pada tahap pertama, Sekecamatan Wawonii Timur yang lebih dulu dalam penyaluran BLT-DD dibanding desa yang lainya,” jelas Sulham SH.,MH,

Selain itu ada perubahan jumlah penerima BLT-DD dengan ketentuan surat Perturan Kementrian Keuangan Nomor 201/PKM.07 Tahun 2022 tentang Proritas pengunaan dana tahun anggaran 2023, sehingga saat ini hanya tinggal 19 orang penerima saja.

“Jelasnya dari ketentuan surat Kementrian Desa tersebut sehingga pengunaan dana untuk BLT yang besumber dari dana desa maksimal 25% dan minimal 10%, sehingga kami lakukan musyawarah khusus melakukan pengurangan. Karena landasan penyaluran bukan lagi pandemi Covid-19, melainkan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem”, pungkas Kades Termudah Se Kabupaten Konawe Kepulauan.

Sulham SH.,MH juga berharap, penerima BLT bisa bijak dalam menggunakan bantuan yang diberikan. “Jangan dibuat untuk belanja-belanja dulu, gunakan untuk membeli kebutuhan pokok sehari-hari, apalagi saat ini kebutuhan pokok harganya banyak yang naik,” tegasnya.

Selain itu Sulham, SH., MH menegaskan bahwa penggunaan dana desa (DD) tahun 2023 akan berbeda dari sebelumnya. Jika tahun 2020-2022, DD diprioritaskan untuk penanggulangan wabah Covid-19, namun untuk tahun ini, dialokasikan dan fokus pada pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia (SDM), dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan tetap memperhatikan permasalahan yang masih mengemuka di desa.

Aturan main tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 201/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa. Landasan penyaluran bukan lagi pandemi Covid-19, melainkan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. ”Peruntukannya keluarga penerima manfaat (KPM) masuk kategori miskin ekstrem,” tegasnya. Alumni magister Hukum Universitas Haluoeleo. (Red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *