Urgensi Transformasi ETLE: Ditlantas Polda Sultra Gelar FGD Bahas Solusi Ketidakefektifan Tilang Elektronik

Admin
13 Feb 2026 06:13
Hukrim 0 140
2 menit membaca

KENDARI, bumikonaweutara – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tenggara menggelar Focus Group Discussion (FGD) strategis bertajuk “Transformasi Tata Kelola Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)” di Aula RTMC Ditlantas Polda Sultra, Jumat (13/2/2026).

Forum ini menjadi wadah krusial untuk mengevaluasi efektivitas penegakan hukum berbasis teknologi di wilayah Bumi Anoa. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari aktualisasi kepemimpinan Peserta Didik Sespimti Polri Dikreg ke-35 Tahun Anggaran 2026.

Dalam diskusi tersebut, terungkap fakta bahwa meski sistem ETLE telah diimplementasikan, angka pelanggaran lalu lintas justru menunjukkan tren kenaikan sebesar 2,82%, sementara angka kecelakaan melonjak hingga 7,4%.

Ditlantas Polda Sultra menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi daerah yang pesat harus dibarengi dengan konektivitas transportasi yang aman dan tertib. Namun, efektivitas ETLE saat ini masih membentur tembok besar: dari satu juta lebih pelanggaran yang terekam sepanjang Januari 2025 hingga Januari 2026, hanya sebagian kecil yang berhasil divalidasi hingga tahap pembayaran denda.

Sejumlah kendala utama yang menyebabkan ketidakefektifan sistem ini diidentifikasi dalam forum, antara lain:

  •  Sinkronisasi Data: Ketidaksesuaian data kendaraan dengan pemilik aslinya akibat kendaraan yang belum balik nama.
  •  Mekanisme Klarifikasi: Alur verifikasi identitas pelanggar yang belum optimal.
  •  Integrasi Lintas Instansi: Belum padunya data antara kepolisian, Disdukcapil, Bapenda, dan Dinas Perhubungan.
  •  Literasi Publik: Rendahnya kesadaran hukum masyarakat serta adanya persepsi negatif terhadap sistem tilang elektronik.

FGD yang dihadiri oleh pejabat utama Ditlantas, Widyaiswara kepolisian, perwakilan perbankan, dan instansi pemda ini merumuskan perlunya transformasi total dalam tata kelola ETLE.

Rekomendasi utama yang dihasilkan meliputi penguatan integrasi data antar-lembaga, penyempurnaan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta peningkatan sosialisasi literasi digital bagi masyarakat.

“Hasil forum ini diharapkan mampu melahirkan model tata kelola ETLE yang lebih realistis dan transparan. Kita ingin penegakan hukum tidak hanya sekadar memberi sanksi, tapi benar-benar mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,” tulis laporan tersebut.

Dengan adanya transformasi ini, ETLE diharapkan tidak lagi sekadar menjadi kamera pengawas, melainkan instrumen penegakan hukum yang akuntabel dan adaptif terhadap dinamika sosial di Sulawesi Tenggara.

Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *