Ungkap Peredaran Narkoba Di Konut, Satresnarkoba Amankan Pengedar Sabu

359
R (inisial) terduga pelaku pengedar sabu

Wanggudu, bumikonaweutara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara, mengamankan R (inisial) (34) salah satu warga Desa Lamonae Utama Kecamatan Wiwirano Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga memiliki dan mengedarkan barang haram jenis Sabu, Selasa (10/1/2023).

Kasatresnarkoba Polres Konawe Utara Iptu Ramlan, S.H., M.M mengatakan, dari tangan pelaku R polisi mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak dua paket dengan berat keseluruhan 0.79 gram.

“Selain barang bukti sabu, kami juga mengamankan barang bukti lain seperti handphone, timbangan, sendok takar dan uang sebesar Rp 1 juta,“ kata Ramlan.

Penangkapan pelaku yang merupakan warga kompleks pasar lamonae ini, bermula dari adanya informasi bahwa ada transaksi narkoba Sering Terjadi Di Pasar Lamonae Kecamatan Wiwirano yang dilakukan oleh pelaku

“Setelah mendapat informasi, anggota melakukan penyelidikan di lokasi seperti yang diinfomasikan warga,” ucap mantan KaPolsek Lasolo

Dari hasil penyelidikan di rumah kediaman R, sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh pelaku, berdasarkan informasi masyarakat sekitar pukul 18.00 wita, petugas satresnarkoba Polres Konut melakukan menangkapan.

Saat digeledah di tempat petugas menemukan DUA (2) Bungkus Sachet yang berisi paketan sabu siap edar dan barang bukti lainya.

Atas perbuatan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu maka akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 thn 2009 Tentang Narkotika.

Penulis : Suhardiman Sawali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here