olawe, bumikonaweutara -Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara, sesalkan aktivitas PT. Trimega Pasifik Indonesia (TPI) di atas lahan sengketa Izin Usaha Perrambangan (IUP).
Kehadiran tim tipidter Bareskrim mabes Polri beberapa bulan lalu, jadikan suasana blok Mandiodo Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) langsung sepi. 11 Izin Usaha Pertambangan nikel yang sementara melakukan penambangan dihentikan secara paksa dan berikan tanda garis police line, dengan alasan bahwa sengketa lahan antara 11 IUP dengan perusahaan plat merah, sudah di menangkan PT. Antam pada putusan Mahkamah Agung (MA).
Sela waktu beberapa bulan sejak pemberhentian penambangan, Ketua Umum LSM P3D Konut mendapati aktivitas penambangan di atas IUP PT. Karya Murni Sejati 27 (KMS 27) yang dilakukan oleh PT. TPI, padahal lokasi tersebut berada di atas IUP Tumpang tindih dan belum ada keputusan selanjutnya atas nilai kerugian negara.
“Seharusnya dalam proses Lidik/SIDIK DIT Tipidter Bareskrim Polri tidak boleh ada aktivitas apapun Di IUP Tersebut, pasalnya Banyak Kerugian Negara yang Mesti Di pertanggungJawabkan Akibat Ulah Beberapa IUP. Secara otomatis lahan tersebut akan berstatus Quo sengketa antara PT. KMS 27 dengan Perusahaan Plat Merah PT ANTAM.Tbk” Ucap Jefri ketua umum P3D Konut.
Menurutnya, PT. TPI di haramkan melakukan aktivitas di atas lahan yang belum ada keputusan dari pengadilan. Apa lagi aktivitas di lahan Tumpang Tindih telah melakukan operasi produksi serta bebas melakukan penjualan Ore nikel. Kebebasan PT. TPI mengeruk tanah nikel tersebut secara langsung mengabaikan 2 Putusan Semua Dimenangkan Oleh PT Antam mulai Dari putusan 448.k/Tun/2019. Dan Putusan 225.k/Tun/2014.
“Yang boleh melakukan kegiatan Di IUP Tumpang Tindih Sesuai Putusan Mahkamah Agung Adalah PT Antam T.bk Dan Dengan Sendirinya 11 IUP tumpang Tindih Dengan Perusahan Itu harus Di bekukan Dan Di cabut. Itupun kalau PT Antam yang yang akan melakukan kegiatan sesuai Putusan Harus ada dulu di tetapkan tersangka akibat kerugian negara baru bisa beraktivitas.” Ungkap Jefri.
Melihat pembiaran aktivitas PT. TPI di blok Mandiodo, LSM P3D Konut akan melaporkan ke mabes POLRI dan kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Republik Indonesia, untuk segera menangkap dan mengadili pimpinan perusahaan tersebut dengan dugaan kerugian negara.
“Kami juga berpesan agar tidak ada oknum-oknum yang ikut serta dalam Dugaan ilegal Mining Serta Peminjaman Dokumen Dan penggunaan Terminal Khusus (Tersus) PT. TPI karena di Negara ini tidak ada yang Benar Benar Kebal Hukum.”Tutupnya.
Sampai berita ini di terbitkan belum terkomfirmasi pada PT. Trimega Pasifik Indonesia (TPI). (Red.)
Tidak ada komentar