Wanggudu, bumikonaweutara – Jabatan 158 Kepala Desa (Kades) dan 795 Badan Pemerintahan Desa (BPD) di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
SK perpanjangan jabatan diserahkan langsung oleh Bupati Konut Ruksamin bersama Wakil Bupati Abu Haera di Gedung Olahraga Kabupaten Konut, Kamis (5/9/2024).
Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD juga disaksikan langsung oleh ketua DPRD Konut Herman Sewani, Sekda, kepala OPD, Forkopimda dan para Camat se-Kabupaten Konut.
Ruksamin menjelaskan, perubahan undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 tentang desa menjadi undang-undang nomor 3 tahun 2024, khususnya pada masa jabatan kepala desa dan BPD sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Semoga SK perpanjangan ini menjadi berkah berkelanjutan pengabdian para kepala desa kepada bangsa dan negara, dan kepada warga masyarakat desa pada khususnya,” ungkap Ruksamin.
Ruksamin menvatakan, kedudukan dan peran kepala desa sangat penting sebagai unsur yang harus mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Selain cepat, tulus, dan efisien, Kades juga dituntut lebih aspiratif dan inovatif tanggap terhadap perkembangan situasi serta kondisi dalam kehidupan masyarakat.
Olehnya itu, kata dia, Kades harus mampu menyelesaikan semua permasalahan di wilayah desa, serta mampu memanfaatkan dan mengeksplorasi sumber daya alam serta sumber daya manusia.
Ruksamin juga menyampaikan kepada para Kades agar segera melaksanakan review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang memuat kebijaksanaan program tambahan selama 2 tahun dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan.
“Serta disusun secara sistematik, terpadu, serta menyeluruh terhadap perubahan melalui badan rencana pembangunan dan inovasi di Kabupaten Konawe Utara,” jelas Ruksamin.
Diketahui, Kades yang baru saja dikukuhkan periode 2020 hingga 2028 sebanyak 80 desa dan masa jabatan kepala desa periode 2023-2031 sebanyak 78 desa, sementara satu desa masih dalam proses persiapan pemilihan kepala desa antar waktu melalui Musdes yakni Desa Lalowaru, Kecamatan Lasolo dikarenakan kepala desanya telah meninggal dunia.
Pada kesempatan itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara melalui Bupati juga memberikan dana santunan kepada ahli waris sebanyak 42 juta per orang kepada dua orang perangkat desa yang telah meninggal dunia.
Redaksi.
Tidak ada komentar