Disnakertrans Konawe Utara Buka Posko Aduan THR, Perusahaan Nakal Bakal Dipantau Langsung!

Admin
10 Mar 2026 07:55
Ekonomi Hukrim 0 451
2 menit membaca

WANGGUDU, bumikonaweutara – Memasuki periode pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Konawe Utara bergerak cepat dengan membentuk Satgas Posko Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil untuk memastikan hak seluruh pekerja terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Konawe Utara, melalui Sekretarisnya Hendra Samrandani, SE., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan lapangan jika ditemukan pelanggaran.

Poin Utama Instruksi Dinas Ketenagakerjaan:

  • Pembentukan Satgas Resmi: Tim pendampingan telah dibentuk melalui SK Kepala Dinas (SK POSKO Satgas Ketenagakerjaan).
  • Monitoring Lapangan: Disnakertrans akan turun langsung ke lokasi perusahaan untuk monitoring dan menekan manajemen agar melakukan pembayaran sesuai aturan.
  • Sanksi Sesuai UU: Sistem pendampingan dan proses hukum akan dijalankan secara tegas berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara terkait UMK Konawe Utara No. 100.3.3.1/582 Tahun 2025, besaran upah acuan adalah Rp3.501.505,70.

hitungan pembayaran THR berdasarkan masa kerja yaitu, Diatas 1 Tahun 1 Kali Upah (Full), Dibawah 1 Tahun (Masa Kerja / 12) x 1 Upah.

“Harapan kami, perusahaan dapat membayarkan THR tepat waktu sesuai aturan. Kami harapkan semua perusahaan memberikan perhatian serius pada hal ini,” ujar Hendra Samrandani saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/3/2026).

Layanan Aduan Karyawan, bagi pekerja yang mengalami kendala atau tidak dibayarkan THR-nya, dapat langsung mendatangi Kantor Dinas atau menghubungi Contact Center resmi berikut:

  •  0853-7777-2731
  •  0811-4200-027
  •  0853-9966-3366

Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *