Penyesuaian Dana Desa 2026, DPMD Konawe Utara Jelaskan Perubahan Pagu dan Prioritas Penggunaan

Admin
5 Mar 2026 13:44
Ekonomi 0 297
3 menit membaca

ASERA, bumikonaweutara – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Utara memberikan penjelasan terkait penyesuaian struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2026 menyusul terbitnya sejumlah regulasi baru dari pemerintah pusat.

Sekretaris DPMD Konawe Utara, Sukarjo Ladangka, S.Sos., M.A.P, menyampaikan bahwa pagu Dana Desa (DD) tahun 2026 mengalami perubahan signifikan. Jika pada tahun 2025 jumlahnya mencapai sekitar Rp98 miliar, maka pada tahun ini anggaran yang dialokasikan menjadi sekitar Rp42 miliar.

Menurutnya, penyesuaian tersebut merupakan dampak dari kebijakan efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran yang ditetapkan pada 22 Januari 2025, serta regulasi lain yang mengatur fokus penggunaan Dana Desa tahun 2026.

“Dana kurang lebih Rp42 miliar tersebut dibagikan kepada 159 desa di Konawe Utara oleh pemerintah pusat. Penggunaannya harus mengikuti fokus penggunaan Dana Desa tahun 2026,” jelas Sukarjo saat ditemui di ruang kerjanya di Kelurahan Wanggudu, Kamis (5/3/2026).

Ia menambahkan, fokus penggunaan Dana Desa tahun 2026 mengacu pada Permendes Nomor 3 Tahun 2025. Beberapa prioritas utama antara lain penanggulangan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, penanganan dan pencegahan stunting, penguatan ketahanan pangan, serta program prioritas desa lainnya yang diputuskan melalui Musyawarah Desa (Musdes).

Sukarjo menegaskan bahwa Dana Desa tersebut tidak dialokasikan untuk mendukung pendirian Koperasi Desa Merah Putih.

“Dana Desa bukan untuk mendukung koperasi. Untuk program prioritas nasional terkait pembangunan gerai koperasi dan infrastruktur pendukungnya sudah disiapkan anggaran tersendiri oleh pemerintah pusat melalui mekanisme pemotongan langsung oleh negara,” jelasnya.

Penurunan pagu Dana Desa juga berdampak pada penyesuaian beberapa pos anggaran di tingkat desa, termasuk penghasilan tetap (Siltap) aparat desa serta anggaran operasional Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Februari 2026, besaran penghasilan tetap aparat desa mengalami penyesuaian. Penghasilan kepala desa yang sebelumnya sekitar Rp3 juta per bulan pada tahun 2025 kini menjadi Rp2,5 juta pada tahun 2026. Sementara itu, penghasilan aparat desa turun dari Rp2,1 juta menjadi sekitar Rp1,3 juta per bulan.

Selain itu, anggaran kegiatan PKK juga mengalami penyesuaian dari sebelumnya sekitar Rp8 juta per tahun menjadi Rp3 juta per tahun.

Sementara untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, penyalurannya mengacu pada Permendes Nomor 2 Tahun 2025. Besaran maksimal BLT ditetapkan Rp300 ribu per bulan dan dibayarkan setiap tiga bulan sekali, dengan penentuan penerima berdasarkan hasil Musyawarah Desa.

Terkait pencairan anggaran, Sukarjo menyampaikan bahwa pemerintah daerah mengupayakan agar Alokasi Dana Desa (ADD) dapat dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Namun untuk pencairan Dana Desa dari pemerintah pusat, hal tersebut sangat bergantung pada kelengkapan administrasi masing-masing desa.

“Pencairan Dana Desa sangat bergantung pada laporan pertanggungjawaban (LPJ) desa serta kelengkapan dokumen rencana usulan yang telah disusun. Kami mengimbau pemerintah desa segera merampungkan administrasi agar pembangunan di desa tidak terhambat,” pungkasnya.

Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *