
Molawe, bumikonaweutara – Pemerintah Desa Tapunggaya, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, secara resmi menyelenggarakan Musyawarah Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk tahun anggaran 2026 pada Selasa (27/1/2026).
Langkah ini merupakan bagian krusial dalam siklus pembangunan desa, di mana RKP Desa berfungsi sebagai penjabaran tahunan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD Desa) sekaligus dasar utama penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
Dalam sambutannya, Kepala Desa Tapunggaya, Guntur, menyampaikan apresiasi dan laporan pertanggungjawaban terkait penggunaan Dana Desa tahun sebelumnya. Ia menegaskan bahwa seluruh program tahun 2025 telah terealisasi sepenuhnya.
”Alhamdulillah, Dana Desa tahun 2025 sudah terealisasi 100%. Beberapa capaian fisik meliputi pemasangan 12 buah lampu jalan, pembangunan 11 unit jamban keluarga (MCK), pengadaan kursi, laptop, hingga proyektor (infocus). Selain itu, penyaluran BLT dan Dana Ketahanan Pangan juga berjalan lancar,” ungkap Guntur.
Untuk tahun anggaran 2026, Pemerintah Desa Tapunggaya telah memetakan beberapa skala prioritas yang menyentuh aspek sosial, kesehatan, dan infrastruktur dasar. Fokus utama meliputi:
Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk perlindungan sosial.
Insentif Guru PAUD sebagai bentuk dukungan pada sektor pendidikan.
Penanganan Stunting guna meningkatkan kualitas kesehatan anak.
Pembangunan Fisik, yang mencakup pembangunan deker (drainase/jembatan kecil) serta kelanjutan program MCK bagi warga.
Kegiatan yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh berbagai elemen penting guna memastikan transparansi dan akuntabilitas, di antaranya:
Camat Molawe dan jajaran Pemerintah Desa.
Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Unsur keamanan dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Kepala Puskesmas (Kapus) Tapunggaya.
Tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, serta pelaku usaha mikro setempat.
Penetapan RKP Desa ini berpijak pada Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 (perubahan 2023) serta Permendagri Nomor 114 Tahun 2014. Prosesnya telah melewati serangkaian tahapan panjang, mulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), pembentukan tim penyusun yang melibatkan unsur masyarakat, hingga sinkronisasi pagu indikatif desa dari pemerintah daerah.
Dengan ditetapkannya RKP Desa ini, Pemerintah Desa Tapunggaya berkomitmen untuk segera melakukan pengesahan melalui Peraturan Desa (Perdes) dan menyebarluaskan informasinya kepada seluruh masyarakat melalui sistem informasi desa demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka.
Redaksi.
Tidak ada komentar