cengkeh setinggi 1 meter siap tanam yang sudah di tebas

Konut, bumikonaweutara – Ratusan pohon siap tanam jadi sasaran akibat sengketa tanah oleh salah satu warga setempat. Tak hanya merusak bibit siap tanam, yang sudah di tanampun di kebun milik Jondriawan jadi sasaran pengrusakan, setelah diketahui tanah tersebut sudah bersertifikat yang berada di Desa Matapila Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu 1/3/2023.

Betapa kaget pekerja kebun Jondriawan saat akan kembali bekerja, sudah mendapati tanaman cengkeh yang masih dalam polibek yang siap tanam maupun yang sudah di tanam juga jadi sasaran pengrusakan/dihancurkan tak bisa lagi digunakan.

“Semua yang masih di polibek itu di tebang pakai parang, bahkan yang sudah ditanami juga di tebang dan dicabut.” ungkap Jondriawan pemilik lahan cengkeh.

Menurutnya, lahan seluas 2 hektar sudah dikuasai oleh turun temurun orang tuanya, pada tahun 2020 lalu, ia membuat legalitas tanah yang berbentuk hak milik sertifikat tanah.

“Sejauh ini tempat yang saya tanami itu adalah milik orang tua saya, tahun 2020 lalu terbit sertifikatnya dari BPN.” lanjutnya.

Pengrusakan tanaman cengkeh diduga adanya indikasi perebutan hak tanah, menurut pantauan media ini, pengrusakan mulai yang belum di tanam, sampai yang sudah di tanam di dalam kebun tersebut.

“Setelah terbuka lahan tersebut, saya lakukan penanaman cengkeh sekitar 9 bulan yang lalu, kemarin kami antar lagi untuk penambahan bibit.” ungkapnya.

untuk di ketahui, nilai kerugian akibat kerusakan dari ratusan bibit cengkeh dengan usia 2 tahun siap tanam, serta cengkeh yang sudah di tanam yang berjumlah ratusan pohon, bisa ditaksir mencapai Ratusan Juta Rupiah.

Jondriawan ST. di dampingi kerabatnya saat melaporkan di polsek Lasolo

Mengalami kerugian dari pengrusakan oleh warga setempat, Jondriawan di dampingi beberapa Kerabat, menuju Polsek Lasolo untuk melaporkan kejadian tersebut.

Dan Harapan saya dari pihak kepolisian dalam hal ini Polsek lasolo untuk cepat mengungkap pelakunya dan diproses sesuai hukum yg berlaku, ungkap Jondri

Adapun dugaan pelanggarannya tertuang di Pasal 406 ayat (1) KUHP ini menentukan bahwa: barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum membinasakan, merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.

Salah satu warga yang di duga kuat melakukan hal tersebut, adalah warga setempat yang tidak menginginkan Jondriawan untuk memiliki lokasi perkebunan di tempat itu, dan belum mengetahui asal usul tanah tersebut.

Penulis: Diman


Warning: Undefined variable $post in /home/bumj6541/public_html/wp-content/themes/newsup/inc/ansar/hooks/hook-index-main.php on line 117

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *