Lancarkan Usaha Kapalkan Ore Nikel, Tokoh Pemuda Konut Di Catut Namanya Oleh PT. AMI

Admin
4 Mei 2025 13:27
Hukrim 0 825
2 menit membaca

Molawe, bumikonaweutara – Seorang tokoh pemuda Konawe Utara (Konut), merasa kesal atas tindakan perusahaan PT. Anugrah Mining Indonesia (AMI) yang sedang mengeluarkan barang bukti (BB) atas kasus ilegal mining di Blok Mandiodo Desa Mandiodo Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara.

Demi melancarkan usaha PT. AMI, mereka rela mencatut nama Atas Nama Misbah. diduga digunakan untuk meredakan gerakan masyarakat yang ingin menuntut hak milik diatas tanah, guna mendapatkan keutungan dari penjualan cargo nikel yang dimenangkan lelang pada kejaksaan beberapa waktu lalu.

“sejak nama saya dimasukkan dalam daftar public relation, saya selalu mendapat sikap tidak baik dari masyarakat, dan ini sangat merugikan pribadi saya.” ingkap Misbah.

Untuk diketahui, Misbah penggerak masyarakat dalam menuntut hak-hak warga, yang memiliki tanah di blok Mandiodo. melalui rilies yang di peroleh media ini, ia keberatan atas tindakan perusahaan tersebut.

Merasa tanpa ada izin darinya, Misbah akan menempuh jalur hukum, dengan beberapa dugaan pelanggarannya.

Mencatut nama orang lain tanpa izin dalam dokumen atau konteks tertentu dapat dijerat hukum, tergantung pada jenis pelanggaran dan undang-undang yang relevan. Pelanggaran ini bisa diatur dalam KUHP, UU tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP), atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Elaborasi.

Pencemaran nama baik pasal 310 KUHP, Jika pencatutan nama digunakan untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan tuduhan yang diketahui umum, bisa dijerat dengan pasal 378 KUHP.

UU PDP nomor 27 tahun 2022, penggunaan data tanpa izin, pencatutan nama melibatkan penggunaan data pribadi orang lainseperti menggunakan KTPatau NIK bisa dijerat dengan pasal 65 ayat 3.

Mencatut nama orang lain adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius, Penting untuk memahami bahwa pencatutan nama tidak hanya dapat merugikan orang yang namanya dicatut, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian bagi pelaku sendiri.

saat di komfirmasi pada PJO PT. AMI atas Nama Erfin dan pelaksana lapangan PT. AMI atas nama Ahmad Yani, melalui via watshap, chat yang dikirimkan dibaca (read) tapi tak dibalas.

Penulis Suhardiman Sawali.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *