
Kendari, bumikonaweutara – Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) melontarkan kritik keras terhadap langkah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra yang memanggil jurnalis media Kendarikini, Irvan, serta Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sultra, Adi Yaksa Pratama, terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kepala Dinas Pariwisata Sultra, Ridwan Badallah.
Pemanggilan terhadap keduanya berlangsung pada Rabu, 11 Maret 2026. KKJ Sultra menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik sekaligus ancaman serius terhadap kemerdekaan pers di daerah.
Kasus ini bermula dari laporan Ridwan Badallah yang merujuk pada pasal 433 ayat (1) dan (2), subsider pasal 343 ayat (1) juncto pasal 441 dalam KUHP baru. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/201/II/Res.2.5/Ditreskrimsus tertanggal 6 Februari 2026.
Pemanggilan penyidik berkaitan dengan berita berjudul “JMSI Sultra Adukan Pemilik Akun @eRBe#bersuara ke Polda Sultra” yang dipublikasikan media Kendarikini. Dalam pemberitaan tersebut, Adi Yaksa Pratama menjadi narasumber yang memberikan keterangan kepada jurnalis Irvan terkait laporan organisasi JMSI Sultra terhadap sebuah akun media sosial.
Dalam proses penyelidikan, Adi Yaksa Pratama dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 4 Maret dan 14 Maret 2026. Sementara itu, jurnalis Kendarikini, Irvan, dipanggil melalui surat tertanggal 9 Maret 2026 untuk diperiksa pada 12 Maret 2026.
Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak memiliki kewenangan memproses jurnalis secara pidana terkait produk jurnalistik selama karya tersebut dihasilkan melalui kerja pers yang sah.
Menurutnya, sengketa pemberitaan merupakan ranah etik pers yang penyelesaiannya telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Sengketa pemberitaan adalah ranah etik jurnalistik, bukan perkara pidana. Mekanisme penyelesaiannya melalui hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers,” tegas Fadli.
Ia juga menambahkan bahwa prinsip tersebut telah dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa setiap sengketa terkait produk jurnalistik harus terlebih dahulu diselesaikan melalui Dewan Pers sebelum menempuh jalur pidana ataupun perdata.
Lebih jauh, KKJ Sultra menilai langkah pemanggilan jurnalis oleh penyidik Polda Sultra berpotensi melanggar Perjanjian Kerja Sama antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia tahun 2022 yang mengatur mekanisme perlindungan kemerdekaan pers serta prosedur penanganan dugaan pelanggaran oleh wartawan.
Fadli menilai pemeriksaan terhadap jurnalis maupun narasumber dalam perkara ini berpotensi menimbulkan efek gentar (chilling effect) terhadap kerja jurnalistik.
“Pemanggilan ini berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap kerja pers. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Sulawesi Tenggara,” ujarnya.
KKJ Sultra pun secara tegas mendesak Polda Sultra untuk menghentikan proses penyelidikan terhadap jurnalis tersebut dan menyerahkan penyelesaian sengketa pemberitaan melalui mekanisme Dewan Pers sebagaimana diatur dalam regulasi pers nasional.
Selain itu, KKJ Sultra juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut guna memastikan prosedur penanganan kasus tidak melanggar prinsip perlindungan terhadap kerja jurnalistik.
Sebagai informasi, Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) merupakan aliansi perlindungan jurnalis yang dideklarasikan di Kendari pada 25 Oktober 2025. Aliansi ini diinisiasi oleh sejumlah organisasi pers dan lembaga sipil, di antaranya AJI Kendari, IJTI Sultra, AMSI Sultra, PuspaHAM, Walhi Sultra, UKM Pers IAIN Kendari, serta sejumlah advokat yang memiliki perhatian terhadap perlindungan kebebasan pers.
Kasus pemanggilan jurnalis ini kini menjadi sorotan kalangan pers di Sulawesi Tenggara, karena dinilai menyangkut prinsip fundamental kemerdekaan pers yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang Pers di Indonesia.
Redaksi.
Tidak ada komentar