Forkam HL Sultra Sebut Sungai Andeo Meluap Ulah PT. AGB Tutup Aliran Air

Admin
8 Jan 2022 12:24
Bumi Oheo 0 835
3 menit membaca

Lasolo, bumikonaweutara -Perusahaan penggilingan batu PT. Arta Gunung Batu (AGB) yang beroperasi Di Desa Andeo Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menutup aliran sungai Andeo, Jum’at 7/1/2022.

Daerah Aliran Sungai (DAS) tidak berpungsi lagi, karena akses hubung perusahaan mengangkut material yang melintasi sungai tersebut dibuatkan deuker yang berukuran kecil. Hanya waktu 2 jam saja diguyur hujan, air sungai Andeo meluap hingga ke lahan pertanian warga, yang mengakibatkan keresahan warga sekitar akan terjadinya longsor pada rumah mereka yang berada di bagian pinggiri sungai.

“Banjir merupakan bencana alam yang terjadi saat air meluap menuju dataran hingga merendam wilayah penduduk. Meluapnya air menuju wilayah dataran ini bisa terjadi karena beberapa faktor seperti tidak cukupnya aliran air menampung debit. Meski erat kaitannya dengan alam, namun penyebab banjir bukan saja terjadi karena faktor alam, sebab sejumlah perilaku manusia juga bisa menjadi penyebab banjir yang perlu disadari sedini mungkin.” Ucap Ismail dari Lembaga FORKAM-HL Sultra.

Ismail FORKAM HL Sultra (Forum Kajian Masyarakat Hukum Dan Lingkungan)

Di kabarkan, sungai andeo luas 15 meter itu, dibuatkan bangunan deuker yang tidak mampu dilewati air dengan kapasitas besar, ditambah lagi sampah-sampah dari hulu tersangkut dan menjadi tertutup semua aliran air di sungai. akibat tertutupnya aliran sungai itu akhirnya meluap hingga kemana-mana.

“Sangat di sayangkan Ulah perusahaan tambang golongan C dalam hal ini PT AGB, tidak memberikan keramahan terhadap lingkungan dimana meluapnya sungai di desa Andeo yang berakibat vatal . Bertahun2 lalu sebelum adanya perusahaan tersebut tak ada kejadian walau intensitas hujan sangat tinggi bahkan berhari-hari. Hadirnya perusahaan perusahaan batu membuat luapan sungai kemana-mana, hanya dalam waktu beberapa jam saja.” lanjutnya.

Ismail melalui media ini menjelaskan bahwa, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Menurut warga sekitar, banjir bandang sering terjadi jika intensitas cuaca mulai ekstreem. Deuker PT. AGB yang tidak maksimal menjadi faktor utama meluapnya air kedaratan.

“Tersumbatnya di deuker itu akan mempengaruhi dibagian bangunan-bangunan pemerintah disini. kan sudah tertutup mi disana karena kecil sekali tempat lewat air disitu.”ujar warga setempat yang enggan menyebutkan namanya.

Melalui FORKAM-HL Sultra, Ismail berharap agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Utara segera melakukan evaluasi izin-izin PT. AGB, serta meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk segera memanggil pihak perusahaan untuk mempertanggung jawabkan deuker yang jadi penyumbat aliran sungai saat hujan deras.

Saat di komfirmasi kepada project manager perusahaan PT. AGB mengatakan, arus sungai Andeo sangat besar yang membuat bangunan deuker miliknya tertutup. Ditanyakan apakah memiliki izin pembangunan deuker di sungai Andeo, pihak perusahaan telah memiliki dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara, namun tak mampu membuktikan memiliki izin.

“Memang ini air cukup besar, jembatan tampet kita lewat itu udah tertutup. izin dari DLH sudah ada pak. Aduh dokumen saya cari dulu pak.” ungkap Aditia muhammad ramadhan project manager.

Penulis : Diman

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *