
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Konawe Utara, IPTU Hasdinar, S.H., tersebut berhasil mengamankan seorang pria berinisial MF alias Mansur (42), warga Desa Ngapa Inia, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dua sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,97 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Konawe Utara, IPTU Hasdinar, S.H., mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Konawe Utara.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Konawe Utara dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Narkoba merupakan ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi muda serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkapnya.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe Utara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Konawe Utara juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.
Melalui pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2026, Polres Konawe Utara menegaskan komitmennya untuk terus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, dan kondusif, sekaligus mewujudkan Konawe Utara sebagai daerah yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Redaksi.
Tidak ada komentar