
KENDARI, bumikonaweutara – Kinerja Bareskrim Polri kembali menjadi sorotan publik. Aparat penegak hukum tersebut dinilai tebang pilih dalam menangani kasus dugaan pertambangan ilegal yang melibatkan sejumlah pihak.
Sorotan itu datang dari Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara yang mempertanyakan belum tersentuhnya proses hukum terhadap pengusaha tambang berinisial AM, yang diketahui merupakan bagian dari direksi PT Amarfi.
Padahal, PT Amarfi disebut-sebut sebagai kontraktor mining yang melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan dalam perkara PT Masempo Dalle.
Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muhammad Ikbal Laribae, menegaskan bahwa AM seharusnya turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia menilai terdapat kejanggalan dalam proses penanganan perkara.
“Ini kan jadi aneh, kok hanya kuasa direktur PT Masempo Dalle yang ditetapkan tersangka, padahal PT Amarfi yang melakukan aktivitas penambangan di wilayah kawasan hutan. Bahkan, informasi yang kami terima, ore nikel dan kendaraan operasional yang diamankan aparat merupakan milik PT Amarfi,” ujar Ikbal, Kamis (2/4/2026).
Ikbal yang juga merupakan mantan Ketua PMII Kota Kendari itu menekankan pentingnya penegakan hukum yang objektif, profesional, dan transparan. Ia meminta agar penyidik tidak terpengaruh oleh tekanan pihak tertentu dalam menangani kasus tersebut.
“Kami meminta penyidik Bareskrim Polri menangani kasus ini secara objektif, berdasarkan fakta dan bukti hukum yang ada. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Selain itu, GMA Sultra juga mendorong agar aparat penegak hukum tidak hanya menindak pekerja lapangan, tetapi turut menelusuri aktor-aktor utama di balik aktivitas pertambangan ilegal, termasuk pihak kontraktor yang diduga memiliki peran besar.
“Seharusnya pihak kontraktor mining yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, karena mereka yang melakukan aktivitas penambangan secara langsung,” pungkas Ikbal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bareskrim Polri terkait tudingan tersebut.
Redaksi.
Tidak ada komentar