Konut, bumikonaweutara -Bupati Konawe Utara Dr. H. Ruksamin, ST., M.Si melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Sawa dan Wawolesea Periode 2021-2027, Selasa 30/11/2021.
Pelantikan tersebut didasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 392 tahun 2021, yang turut saksikan Wakil Bupati Konut H. Abuhaera, Forkopimda Konut, Sekda Konut H. M. Kasim Pagala, Asisten, Staf Ahli, Sejumlah Kepala OPD Konut, Camat Wawolesea dan Sawa, dan seluruh Kepala Desa di dua Kecamatan tersebut.
Anggota BPD Kecamatan Wawolesea yang dilantik yakni Anggota BPD Desa Wawolesea, Kampo Bunga, Toreo, dan Lemo Bajo, yang belangsung di Balai Desa Wawolea.
Sementara di Kecamatan Sawa anggota BPD yang lantik yaitu BPD Desa Puupi, Lalembo, Laimeo, Tongauna, Puudonggala, Matanggonawe, Kokapi, yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Sawa.
Bupati Konut H. Ruksamin dalam sambutannya, menyampaikan bahwa pelantikan BPD harusnya dilakukan tahun 2020, tetapi karena Pandemi Covid-19 sehingga pelantikan baru bisa dilakukan tahun 2021.
“Pelantikan ini harusnya dilakukan tahun lalu, karena Covid-19, sehingga baru bisa kita laksanakan hari ini” katanya
Berdasarkan UU No 6 tahun 2014
tentang Desa menyebutkan bahwa Pemerintahan Desa adalah Kepala Desa bersama Anggota BPD, sehingga Pemerintah Desa dalam menjalankan tugas bertanggung jawab terhadap Bupati dalam mewujudkan visi misi Konut yang sejahtera dan berdaya saing
Olehnya itu, Bupati berharap anggota BPD yang baru dilantik agar bekerja sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, serta mengedepankan budaya jujur, gotong royong, kebersamaan, dan terbuka dalam melayani masyarakat
“Saya harap kepada saudara-suadara untuk segera menyesuaikan diri dan bekerja, agar paham betul dangan kondisi, potensi dan masalah yang ada dalam masyarakat” kata bupati
Selain itu, Bupati berharap kepada setiap Desa agar melakukan Pembenahan diwilayahnya masing masing. “semua harus malu jika masi ada Desa yang masi mati lampunya dijalan, pagarnya tidak ada, kantrnya tidak diperbaiki” harapnya
Selanjutnya H.Ruksamin mengatakan, untuk meningkatkan peran BPD, akan dilakukan bimbingan teknis sehingga ia berharap
BPD, Kades dan Pemerintah Kabupaten secara bersama-sama membangun daerah yang lebih baik .
“ Silahkan lakukan koreksi jika ada indikasi penyimpangan anggaran pembangunan di desa, Peran BPD harus berjalan sesuai prosedur yang benar. Pembahasan anggaran harus duduk bersama” tutupnya.
Penulis : Diman
Tidak ada komentar