PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Ini Isinya

Admin
6 Agu 2022 07:13
Hukrim 0 714
2 menit membaca

Wanggudu, bumikonaweutra – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut) mensosialisasikan peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu. Kegiatan itu dilaksanakan di aula oheo KPU setempat, Kamis (4/8).

Acara yang dikemas secara elegan tersebut dipimpin oleh ketua KPU, Syawal Sumarata beserta komisioner KPU lainnya. Juga dihadiri oleh para pengurus partai politik (Parpol) sekabupaten Konut, Bawaslu, forkopimda, LSM dan beberapa awak media.

Syawal mengatakan kegiatan sosialisasi peraturan KPU itu guna menyamakan persepsi antara KPU, Parpol serta seluruh stake holder yang ada di Konut. Peraturan KPU itu nantinya akan menjadi rujukan dalam kegiatan pendaftaran hingga penetapan Parpol peserta pemilu.

Meski pendaftaran parpol dilakukan oleh pimpinan partai di KPU RI, Syawal menuturkan pihaknya dalam hal ini KPU kabupaten tetap akan berperan dalam proses tahapan pendaftaran Parpol. Pihak KPU kabupaten akan berperan dalam tahapan verifikasi faktual bagi partai politik yang telah mendaftar di KPU RI dan telah memenuhi syarat administrasi.

“Kecuali partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara atau Parliamentary Threshold tidak menjalani lagi verifikasi faktual. Hanya sampai pada verifikasi administrasi,” ungkap Syawal.

Lebih lanjut, Syawal mengungkapkan contoh kasus yang pernah terjadi pada verifikasi parpol pada pemilu sebelumnya. Hal itu untuk memberikan gambaran kepada para pengurus partai agar sejak dini membenahi segala persyaratan yang dibutuhkan pada saat verifikasi.

Dalam sosialisasi itu, terdapat beberapa point yang dipertanyakan oleh beberapa perwakilan Parpol. Partai Nasinal Demokrat (Nasdem) yang diwakili sekretaris, Hargono mempertanyakan terkait keterwakilan perempuan didalam struktur kepengurusan di daerah serta urgensi pengajuan LO partai. Sedangkan perwakilan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Ikhwan mengangkat poin jumlah keanggotaan partai di daerah. (Red.)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *