
Andowia, bumikonaweutara – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Konawe Utara (Konut) mulai melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) terbaru nomor 13 tahun 2025 terkait retribusi penggunaan jalan kabupaten. Kegiatan ini dipusatkan di jalan lintas provinsi Sulawesi Tengah – Sulawesi Tenggara, tepatnya di Desa Lahimbua, Kecamatan Andowia, pada Rabu (4/2/2026) mulai pukul 09.00 WITA.
Kepala Dinas Perhubungan Konut, Mirwan, SH., MH., menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah awal pemberlakuan aturan teknis pengganti regulasi lama yang sudah tidak relevan. Penarikan retribusi ini merujuk pada Perbup Nomor 13 Tahun 2025 sebagai aturan turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024.
”Hari ini kita melakukan pendekatan persuasif kepada pengguna jalan. Regulasi lama, yakni Perda tahun 2012, sudah tidak berlaku. Sekarang kita mengacu pada aturan baru untuk mengoptimalkan sektor-sektor potensial pendapatan yang ada,” ujar Mirwan.

Langkah ini diambil guna mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor perhubungan yang diproyeksikan mencapai Rp37,4 miliar. Retribusi ini menyasar kendaraan angkutan umum serta kendaraan perusahaan yang menggunakan jalan kabupaten sebagai lintasan. Adapun besaran tarif yang diberlakukan bervariasi antara Rp7.000, Rp10.000, hingga Rp20.000 tergantung jenis kendaraan.
Secara teknis, pelaksanaan di lapangan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Angkutan Dishub Konut, Akriman, S.Sos., M.Si. Ia menegaskan bahwa seluruh personel Dishub, termasuk tenaga P3K, dikerahkan untuk memastikan sosialisasi berjalan lancar.
”Kami melanjutkan program yang sudah berjalan dengan penguatan pada sisi pengawasan angkutan umum. Semua personel kami turunkan untuk memberikan edukasi kepada pengendara agar tidak ada lagi yang berpura-pura tidak tahu atau melanggar aturan yang ada,” ungkap Akriman.
Selain penegakan retribusi, Akriman menambahkan bahwa fokus utama kegiatan ini adalah keselamatan pengguna jalan.
”Kami memberikan imbauan dengan kata-kata yang santun namun tetap tegas sesuai aturan. Tujuannya dua: pertama adalah keselamatan, dan kedua adalah pemahaman masyarakat bahwa kontribusi mereka melalui retribusi ini akan dikembalikan untuk pembangunan daerah,” tambahnya.
Pihak Dishub juga menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan instansi terkait jika ditemukan hambatan di lapangan, terutama dalam menghadapi pengguna jalan yang mencoba melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
Redaksi.
Tidak ada komentar